Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Banda Aceh, Infoaceh.net — Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, dibantu personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) dan/atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Seorang gadis berusia 14 tahun, pelajar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J (abang ipar dari korban), 25 tahun, seorang petani berdomisili Kabupaten Bener Meriah.

Kejadian dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual ini terjadi pada Ahad, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban.

Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang, ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Atas laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan menegaskan, “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku.”

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

image_print
author avatar
Raisa Fahira
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait