Tapaktuan, Infoaceh.net – Gerakan Pemuda Pala (GerPALA) menyatakan penolakan keras terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) yang diterbitkan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.
Organisasi pemuda ini menilai izin tersebut cacat prosedur dan telah mencaplok lahan masyarakat yang dikuasai secara turun-temurun.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebut IUP Eksplorasi Nomor 542/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang terbit pada 17 Juli 2024 dengan luas 752,4 hektare itu merupakan “bentuk pengkhianatan terhadap rakyat”.
Menurutnya, peta wilayah IUP tersebut memuat banyak bidang tanah milik masyarakat yang telah dikuasai secara adat sejak puluhan hingga ratusan tahun.
“Ini sangat tidak masuk akal. Banyak masyarakat bingung karena lahan keluarga mereka, yang sudah dikuasai selama lebih dari seratus tahun, tiba-tiba masuk ke peta IUP perusahaan. Ini bukan izin usaha pertambangan, tapi izin usaha perampokan,” tegas Irman, Jum’at (21/11).
Irman menjelaskan tanah yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sah dan diakui negara sebagaimana diatur dalam UUPA 1960, khususnya:
Pasal 3: negara mengakui hak ulayat dan hak tradisional yang masih hidup
Pasal 5: hukum agraria Indonesia berpijak pada hukum adat
Pasal 24–25: penguasaan fisik berkelanjutan dapat menjadi bukti hak.
“Masuknya tanah masyarakat tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan adalah penyalahgunaan kewenangan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum,” kata Irman.
Ia juga menilai IUP tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 34, ditegaskan pengajuan IUP tidak boleh berada di atas tanah hak pihak lain, sementara Pasal 36 ayat (2) mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan pemilik tanah sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.
“Pasal 53 bahkan memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut IUP yang diterbitkan tidak sesuai prosedur. Tanah masyarakat yang sudah ada ratusan tahun bagaimana bisa tiba-tiba masuk peta konsesi tanpa seizin pemilik? Ini terang-benderang melanggar qanun,” ujarnya.
GerPALA menilai penerbitan izin ini juga bertentangan dengan:
UU Minerba 3/2020, yang melarang pertambangan di atas tanah hak pihak lain tanpa persetujuan
UU 32/2009 tentang PPLH, yang mensyaratkan konsultasi publik terbuka sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.
Menurut Irman, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sama sekali tidak dijalankan. “Masuk ke lahan orang ada adabnya. Ini tidak. Tiba-tiba tanah orang berubah jadi peta perusahaan. Itu bukan kesalahan administratif, itu kejahatan struktural,” tegasnya.
GerPALA menduga adanya penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) di atas lahan masyarakat. Jika benar, Irman menilai hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pemerintah dalam melegalkan perampasan lahan atas nama investasi.
Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk menggunakan dasar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 guna mengevaluasi dan menertibkan, bahkan bila perlu mencabut IUP BSM.
Irman memahami izin terbit sebelum Mualem menjadi Gubernur dan sebelum Mirwan MS menjabat Bupati Aceh Selatan, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan membiarkan pelanggaran berlangsung.
“Pemerintahan sekarang harus membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan tambang menguasai tanah rakyat secara diam-diam,” ujarnya.
Jika memang terdapat potensi emas, GerPALA menilai masyarakat lebih tepat mengelolanya melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Pasal 67–73 dan PP 39/2025.
“Skema WPR lebih adil. Negara hadir, rakyat berdaulat, dan tidak ada tanah yang dirampas,” kata Irman.
GerPALA menyatakan akan mengkaji potensi adanya tindak pidana dalam penetapan IUP BSM. Jika ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi sumber daya alam, GerPALA meminta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas.
“Kalau ada indikasi korupsi dalam proses perizinan, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat,” pungkas Fadhli Irman.
Foto:
GerPALA menolak IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) yang diterbitkan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.



