Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penetapan fatwa dilakukan untuk memberikan pandangan hukum Islam terhadap persoalan sosial yang mencuat akibat kenaikan PBB dan pungutan lainnya.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi bagi perbaikan regulasi,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad (23/11/2025).
Menurut Prof Niam, objek pajak semestinya dibebankan kepada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan atas kebutuhan pokok – termasuk sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni – dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan secara prinsip, kewajiban pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.
Isi Fatwa: Pajak Harus Adil, Amanah dan Tidak Berulang
Dalam fatwa tersebut, MUI menguraikan sejumlah ketentuan hukum utama, di antaranya:
Negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, namun harus dijalankan dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.
Barang kebutuhan primer (dharuriyat) seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni, tidak boleh dikenakan pajak berulang atau double tax.
Zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni:
– Fatwa Kedudukan Rekening Dormant
– Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
– Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
– Fatwa Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
MUI: Tinjau Ulang Beban Pajak yang Membebani Rakyat
MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah. Mereka meminta agar sejumlah regulasi perpajakan ditinjau ulang, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar dan memberatkan masyarakat.
MUI menyoroti perlunya evaluasi terhadap aturan yang dinilai tidak adil, seperti PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris.
Regulasi tersebut, kata MUI, tidak semestinya hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi harus mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
MUI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap mafia pajak serta optimalisasi kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ajakan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Fatwa tersebut menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah dan transparan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Di sisi lain, MUI mengimbau masyarakat tetap menaati aturan perpajakan selama pemanfaatannya ditujukan untuk kemaslahatan umum.



