INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan

Last updated: Senin, 24 November 2025 20:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
SHARE

Oleh: Yohandes Rabiqy

Masuknya 250 ton beras ke Sabang pada akhir 2025 bukan sekadar “kekeliruan prosedur” seperti yang coba diredam sejumlah pihak. Peristiwa ini justru membuka tabir betapa rapuhnya tata kelola administratif lembaga kawasan yang selama bertahun-tahun merasa memiliki otonomi super—bahkan seolah berdiri di atas kewenangan nasional. Sorotan publik pun mengarah pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), lembaga yang mengelola salah satu zona bebas paling strategis di Indonesia, namun gagal memegang prinsip dasar administrasi: kehati-hatian dan verifikasi.

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Faktanya sederhana: 24 Oktober 2025, BPKS melalui UPPTSP menerbitkan izin pemasukan 250 ton beras dari Thailand. Beberapa hari kemudian kapal tiba, barang dibongkar, gudang terisi, dan semua tampak “legal” secara administratif. Namun semua itu runtuh ketika pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada izin impor beras yang diterbitkan tahun ini. Rakornas Pangan pada 14 November 2025 bahkan secara eksplisit menolak usulan impor beras.

- ADVERTISEMENT -

Dengan kata lain: izin BPKS bukan hanya keliru—tetapi bertabrakan langsung dengan kebijakan nasional.

Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah izin itu legal. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana mungkin sebuah lembaga kawasan bisa melakukan kesalahan fatal seperti ini?

- ADVERTISEMENT -
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap

BPKS mencoba berlindung pada argumen hukum: Sabang adalah wilayah di luar daerah pabean sesuai UU 37/2000, UU 11/2006, dan PP 83/2010. Barang yang masuk untuk kebutuhan Sabang, kata mereka, tidak dikenai tata niaga impor, bea masuk, PPN maupun PPnBM. Karena itu, pemasukan beras dianggap sah.

Namun penjelasan itu tidak menyingkirkan inti persoalan: status bebas pabean tidak menghapus kewajiban mematuhi aturan nasional mengenai barang larangan dan pembatasan (LARTAS).
Beras termasuk komoditas LARTAS—dengan pengaturan paling ketat.

UU 37/2000 Pasal 6 ayat (3), UU 7/2014 tentang Perdagangan, PP 71/2015 tentang Stabilitas Harga Pangan Pokok, serta regulasi teknis Bapanas dan Kementan semuanya sepakat pada satu prinsip:
wenang impor beras adalah kewenangan eksklusif pemerintah pusat.

Paniro Azmil Manaf (15) bersama orang tuanya Mualem dan Kumalasari, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama di Aceh. (Foto: Ist)
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari

Tidak ada ruang interpretasi. Tidak ada celah diskresi. Tidak ada “kedaulatan administratif lokal”.

- ADVERTISEMENT -

Karena itu, izin yang diterbitkan BPKS hanya dapat dibaca sebagai kelalaian administratif tingkat berat—kesalahan yang menabrak struktur hierarki kewenangan dalam hukum administrasi Indonesia. Saat pusat menolak impor, daerah tidak boleh menerima. Saat pusat belum memutuskan, daerah wajib menunggu. Dan ketika komoditas adalah LARTAS, daerah tidak berhak menerbitkan izin apa pun.

Namun BPKS bertindak seolah kaidah itu tidak pernah ada.

Akibatnya, efek domino pun tak terhindarkan: kapal bergerak, beras masuk, karantina memeriksa, bongkar muat berlangsung, dan gudang terisi. Semua tampak legal hanya karena satu dokumen lokal yang seharusnya tidak pernah diterbitkan. Dalam literatur tata kelola publik, fenomena ini dikenal sebagai administrative laundering—proses ilegal yang terlihat sah karena dibingkai dokumen administratif yang salah paham terhadap batas kewenangannya.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Aceh mempertegas bahwa prosedur BPKS dipenuhi pelanggaran. Dalam surat S-106/KBC.0101/2025, Bea Cukai menyatakan:

  • Dermaga CT-1 yang digunakan tidak memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) resmi.

  • Beras masuk dalam bentuk curah/non-kontainer yang seharusnya membutuhkan pengawasan khusus.

  • Beras sebagai barang konsumsi tidak boleh beredar keluar Sabang ke daerah pabean lainnya.

  • Pemerintah pusat tidak membuka impor umum beras 2025.

Kesimpulannya jelas: BPKS tidak hanya mengabaikan aturan vertikal (pusat), tetapi juga lalai memenuhi prosedur teknis horizontal (kepabeanan).

Di mata publik, yang terlihat adalah satu hal: barang sudah masuk sebelum kebijakan dipastikan, dan semua lembaga tampak saling menunggu klarifikasi. Yang tidak terlihat adalah retaknya koordinasi vertikal pusat–kawasan karena satu lembaga bertindak melebihi batas.

Inilah yang membuat kasus ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar salah SOP. Ini adalah kegagalan struktural lembaga negara memahami posisinya dalam arsitektur hukum nasional. Ketika lembaga kawasan merasa lebih “berdaulat” daripada negara, maka negara kehilangan kendali atas komoditas strategisnya sendiri.

Dampaknya tidak kecil: beras ilegal mengancam petani lokal, mengganggu intervensi Bulog, menciptakan distorsi pasar, membuka peluang penyelundupan, melemahkan pengawasan keamanan pangan, hingga berpotensi merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak impor.

Karena itu, BPKS perlu dievaluasi secara menyeluruh. SOP wajib diperbaiki, mekanisme verifikasi pusat–kawasan harus dibuat mengikat, dan setiap izin terkait komoditas strategis harus mendapat persetujuan eksplisit kementerian teknis. Dan yang terpenting: BPKS harus mengingat bahwa kewenangan kawasan adalah delegasi negara, bukan hak istimewa.

Sabang boleh menjadi zona bebas ekonomi. Tapi Sabang tidak akan pernah menjadi zona bebas hukum.

Selama kelalaian administratif seperti ini dibiarkan, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk terulang—dengan skala lebih besar, kerugian lebih mahal, dan kepercayaan publik yang semakin tipis.

Penulis: Adalah praktisi ekonomi dan pembangunan daerah. Aktif sebagai konsultan strategis di bidang perencanaan ekonomi, investasi, dan digitalisasi tata kelola publik.
TAGGED:Administrative LaunderingAnalisis Tata Kelola BPKSBarang Larangan dan Pembatasan LARTASBPKS Gagal KelolaDermaga CT-1 Tanpa TPSImpor Beras Thailand SabangIzin Impor Beras BPKSKawasan Perdagangan Bebas SabangKonflik Kewenangan BPKS PusatKPBPBRakornas Pangan 14 November 2025UU 37 Tahun 2000www.infoaceh.net
Previous Article USK Kumpulkan Pakar hingga Pemerintah Bahas Strategi Hentikan Tambang Ilegal di Aceh
Next Article Kejati Aceh, Senin (24/11) menerima kunjungan dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses penganugerahan Adhyaksa Berprestasi 2025. (Foto: Ist) Komisi Kejaksaan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Adhyaksa Berprestasi di Kejati Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional

Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Sabtu, 22 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?