Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, memberikan pernyataan resmi terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang sesuai ketentuan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Ia menegaskan pemasukan beras tersebut sah secara hukum dan tidak termasuk kegiatan impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak membutuhkan perizinan tata niaga impor layaknya wilayah Indonesia lainnya.
Iskandar menjelaskan, landasan hukum Kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 37 Tahun 2000, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta PP Nomor 83 Tahun 2010.
Regulasi tersebut menetapkan Sabang berada di luar daerah pabean Indonesia, sehingga barang yang dimasukkan ke dalamnya berada dalam rezim kepabeanan yang berbeda.
“Dengan status tersebut, barang yang masuk ke Kawasan Sabang tidak dikenakan tata niaga impor, bea masuk, PPN, maupun PPnBM selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam kawasan,” ujar Iskandar Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (24/11).
Ia menegaskan BPKS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) memiliki mandat kuat berdasarkan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011 untuk melaksanakan pengusahaan kawasan, memberikan kemudahan berusaha, serta memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang.
Demi Kestabilan Pangan dan Harga di Sabang
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan pemasukan beras ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga pangan, meningkatkan ketersediaan pasokan, dan mendukung daya saing ekonomi masyarakat Sabang.
Selama ini, Sabang tidak memiliki sawah sehingga seluruh kebutuhan beras dipasok dari daratan Aceh, dengan harga yang relatif tinggi dan bahkan sering berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami ingin memastikan masyarakat Sabang memiliki akses terhadap harga beras yang wajar. Selama barang tersebut tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, pemasukan beras sepenuhnya dibolehkan dan sah menurut hukum,” tegasnya.
BPKS memastikan pemasukan beras ini hanya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang, bukan untuk diperjualbelikan keluar wilayah FTZ Sabang.
Untuk itu, pengawasan akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Sabang dan instansi teknis terkait.
“Kami akan bekerja sama memastikan beras yang masuk tidak keluar dari kawasan, didistribusikan secara adil, dan tetap menjaga ketahanan pangan masyarakat Sabang,” kata Iskandar.
Ia menambahkan seluruh mekanisme tetap berada di bawah pengawasan kementerian/lembaga teknis terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang.
KPBPB Sabang Berfungsi Sesuai Amanat Undang-undang
Iskandar menutup pernyataannya dengan menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan ekonomi serta menjaga stabilitas kebutuhan pokok di wilayah Sabang.
“KPBPB Sabang harus berfungsi sebagaimana amanat undang-undang sebagai kawasan strategis nasional. Kejelasan regulasi dan kepastian hukum ini penting bagi masyarakat, pelaku usaha, dan mitra pemerintah,” tutupnya.



