Sabang, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH dan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (27/11).
Pada kegiatan itu, barang bukti narkotika yang telah inkracht dimusnahkan, yaitu sabu dari empat perkara dengan total berat 1,44 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tidak lagi dapat digunakan.
Selain itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum berupa delapan unit handphone dihancurkan menggunakan palu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut benar-benar tidak dapat dipakai kembali. Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik bening dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi.
Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari instansi Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang atas sinergitas yang baik dalam penegakan hukum,” pungkasnya.



