Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Kota Banda Aceh, Kamis (28/01/2021).
Pelaksanaan eksekusi ini dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako S. STP M.Si mengatakan setidaknya ada enam orang terpidana dari tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dieksekusi.
“Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwath (homoseksual/gay), perkara khamar (minuman keras) dan perkara ikhtilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh Barat dua orang, Banda Aceh dua orang, Kabupaten Bireuen satu orang, Kota Langsa satu orang,“ jelas Heru.
Heru berharap dukungan warga dalam mengawal qanun yang sudah berlaku di Aceh, dan tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data uqubat cambuk pelanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat adalah, RM warga Langsa melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RU warga Kabupaten Bireuen melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RD warga Banda Aceh melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Selanjutnya, IS melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali,
AL (28) warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.
MU (27) warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.
Setelah dikurangi masa tahanan, pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) dicambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath.
Selain itu, keduanya dijerat Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam proses cambuk tersebut, algojo bergantian melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan sesama jenis itu. Masing-masing 2 algojo dipersiapkan untuk melakukan eksekusi.
Dari raut wajah kedua pasangan gay itu tampak merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan.
Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali. Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November 2020.
“Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kami. Setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” kata Heru.
Keduanya merupakan warga Aceh. Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.
Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus menelusuri jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi tidak terlihat. “Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri,” pungkas Heru. (IA)