INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

6 Pelanggar Qanun Jinayat Dieksekusi, Pasangan Gay Kesakitan Saat Dicambuk

Last updated: Jumat, 29 Januari 2021 07:56 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (28/1)
SHARE

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Kota Banda Aceh, Kamis (28/01/2021).

Pelaksanaan eksekusi ini dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako S. STP M.Si mengatakan setidaknya ada enam orang terpidana dari tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dieksekusi.

- ADVERTISEMENT -

“Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwath (homoseksual/gay), perkara khamar (minuman keras) dan perkara ikhtilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh Barat dua orang, Banda Aceh dua orang, Kabupaten Bireuen satu orang, Kota Langsa satu orang,“ jelas Heru.

Heru berharap dukungan warga dalam mengawal qanun yang sudah berlaku di Aceh, dan tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Berdasarkan data uqubat cambuk pelanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat adalah, RM warga Langsa melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RU warga Kabupaten Bireuen melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RD warga Banda Aceh melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Selanjutnya, IS melanggar pasal 15 ayat (1) tentang khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali,

AL (28) warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

MU (27) warga Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.

- ADVERTISEMENT -

Setelah dikurangi masa tahanan, pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) dicambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam proses cambuk tersebut, algojo bergantian melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan sesama jenis itu. Masing-masing 2 algojo dipersiapkan untuk melakukan eksekusi.

Dari raut wajah kedua pasangan gay itu tampak merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan.

Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali. Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November 2020.

“Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kami. Setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” kata Heru.

Keduanya merupakan warga Aceh. Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus menelusuri jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi tidak terlihat. “Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri,” pungkas Heru. (IA)

Previous Article Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis 14,5 Tahun Pemerkosa Gadis dalam Mobil Rental
Next Article Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Ke Pidie, Ini Yang Dibahas Bersama Bupati Roni Ahmad

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?