Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah berhasil melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MY (28), pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
WNA tersebut dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak tahun 2021, yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan pendeportasian diawasi secara ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Tim Inteldakim mengawal proses ini mulai dari keberangkatan WNA dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses keberangkatan di bandara.
Warga Negara Malaysia tersebut diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 422, tepat pada pukul 07.55 WIB.
Seluruh proses pendeportasian berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya kendala.
Menanggapi keberhasilan kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Penindakan terhadap saudara MY (28) ini adalah bukti komitmen tegas Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari pelanggaran izin tinggal. Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku. WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Gindo Ginting.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing akan terus diintensifkan di wilayah Banda Aceh demi ketertiban dan keamanan.



