Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi membentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025.
Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pembentukan tim ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sepanjang tahun 2025, yang mengakibatkan banyak korban jiwa serta kerusakan serius pada rumah penduduk, sarana dan prasarana infrastruktur.
Selain itu, keputusan ini merujuk pada penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Dalam konsiderannya, Gubernur Aceh menegaskan bahwa penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus segera dilakukan secara terkoordinasi, sistematis, dan terukur.
Karena itu, dibentuklah tim kerja khusus yang bertugas menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P).
Struktur Tim Kerja R3P
Dilihat pada Senin (29/12), Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh terdiri atas Tim Pembina, Tim Pelaksana serta Tim Pengumpul Data, Analisis, dan Pelaporan.
Tim Pembina dipimpin langsung oleh: Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sementara itu, Tim Pelaksana diketuai oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, dengan Wakil Ketua dijabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, serta didukung oleh sejumlah tenaga ahli dan unsur koordinasi komunikasi yang bertugas sebagai juru bicara.
Adapun Tim Analisis dan Pelaporan melibatkan hampir seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), termasuk BPBA, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain unsur pemerintah daerah, tim ini juga melibatkan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga terkait lainnya.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa: Koordinator Tim bertugas memberikan arahan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan, serta melaporkan hasil kerja kepada Gubernur Aceh.
Tim Pengumpul Data bertanggung jawab mengumpulkan dan mengklasifikasikan data pascabencana di 18 kabupaten/kota terdampak, serta memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen.
Tim Analisis dan Pelaporan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data, menilai dampak dan kerugian akibat bencana, memperkirakan kebutuhan pascabencana, serta menyusun laporan R3P.
Seluruh pelaksanaan tugas Tim Kerja R3P berada di bawah tanggung jawab Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN, APBA, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Aceh juga menegaskan Tim Kerja R3P akan diaktifkan minimal satu pekan sebelum berakhirnya masa tanggap darurat bencana Aceh, guna memastikan proses transisi menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal.
Dengan pembentukan Tim Kerja R3P ini, Pemerintah Aceh berharap penanganan pascabencana hidrometeorologi dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat serta pembangunan kembali wilayah terdampak.



