INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Last updated: Sabtu, 3 Januari 2026 14:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
SHARE

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Negara hukum tidak runtuh dalam satu malam. Ia lapuk perlahan, melalui regulasi yang keliru, penegakan hukum yang bias, dan kepemimpinan politik yang kehilangan kompas etik.

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Ketika hukum pidana yang buruk berada di tangan aparat yang korup, birokrasi yang inkompeten, dan kekuasaan yang cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum, yakni sebuah fase yang kerap menjadi gerbang menuju negara teror.

- ADVERTISEMENT -

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi penanda serius kemunduran tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, secara terbuka mendeklarasikan Indonesia berada dalam kondisi darurat hukum.

- ADVERTISEMENT -
1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Deklarasi ini bukan retorika kosong, melainkan peringatan konstitusional yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kredibel, mulai dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto, hingga sejarawan Ita Fathia Nadia.

Masalah utamanya bukan sekadar substansi norma, tetapi relasi kuasa yang diciptakan oleh hukum baru tersebut.

KUHP membuka koridor kriminalisasi yang lebih luas terhadap warga negara, khususnya dalam ranah kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Prof Dr TM Jamil MSi
Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Sementara KUHAP baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Konsep “keadaan mendesak” menjadi frasa elastis yang memberi ruang tafsir subyektif, bahkan arbitrer.

- ADVERTISEMENT -

Dengan dalih ini, aparat dapat melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penutupan akun media sosial tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.

Dalam teori negara hukum (rechtstaat), sebagaimana dirumuskan Friedrich Julius Stahl, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Ketika hukum justru menjadi alat perluasan kekuasaan, maka yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan supremasi aparat.

Kondisi ini kian mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan realitas penegakan hukum di Indonesia.

Laporan World Justice Project Rule of Law Index menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara, sebagai indikasi lemahnya perlindungan hak asasi, buruknya akuntabilitas aparat, dan rendahnya integritas sistem peradilan pidana.

Fenomena malicious investigation dan peradilan sesat bukan lagi anomali, melainkan pola yang berulang. Anekdot sinis pun berkembang: “Jika ingin mencari orang baik, jangan ke luar penjara, karena terlalu banyak orang baik justru berada di balik terali besi.”

Proses legislasi KUHAP baru memperkuat kecurigaan publik.

Lolosnya Undang-undang ini tidak dapat dilepaskan dari kongkalikong politik antara Komisi III DPR dan kepolisian, yang secara terang melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hak partisipasi publik, yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, dimanipulasi secara sistematis. Sosialisasi dilakukan singkat, tergesa, dan tanpa kesiapan aturan turunan.

Kekosongan regulasi pelaksana justru membuka ruang tafsir sepihak aparat sesuai kepentingan politik penguasa.

Marzuki Darusman menyebut situasi ini sebagai kebangkitan rezim otoritarian dalam wajah hukum. Benteng terakhir perlindungan warga negara runtuh ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan sarana legitimasi kesewenang-wenangan.

Dalam kondisi darurat hukum, warga kehilangan tameng konstitusional untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan.

Di titik inilah tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto menjadi krusial. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Secara hukum, ia bertanggung jawab kepada konstitusi; secara politik, kepada rakyat. Dalam tradisi konstitusional modern, diamnya kepala negara di tengah krisis hukum bukanlah sikap netral, melainkan posisi politis yang dapat dimaknai sebagai pengingkaran terhadap mandat konstitusi.

Krisis ini diperparah oleh kegagalan sistemik institusi yudisial. Simon Butt, dalam Judicial Dysfunction in Indonesia (2023), menunjukkan bahwa disfungsi peradilan di Indonesia bersifat struktural dan mengakar.

Praktik suap, kolusi, dan jual beli perkara menjalar dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, bahkan pernah mencederai Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Emeritus UC Davis, Gary Goodpaster, dengan getir menulis bahwa sistem hukum Indonesia “tidak dapat dipercaya untuk menghasilkan putusan jujur, tetapi justru dapat diandalkan untuk melindungi praktik korupsi.”

Indonesia sejatinya tidak kekurangan contoh untuk melakukan reformasi radikal. Georgia, sebuah negara eks komunis menjadi ilustrasi penting. Pasca Revolusi Mawar awal 2000-an, Georgia membongkar total sistem peradilannya, dimana aparat hukum korup dipecat dan diproses hukum, rekrutmen dibuat transparan, gaji dinaikkan signifikan, serta sistem digital diterapkan untuk mencegah manipulasi.

Penunjukan perkara dilakukan secara acak, putusan dipublikasikan daring, dan masyarakat sipil dilibatkan aktif. Presiden tampil sebagai penjaga terakhir konstitusi, dengan komitmen politik memutus warisan kekuasaan lama.

Pengalaman Georgia menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan soal retorika, melainkan keberanian politik.

Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental, apakah Presiden Prabowo memiliki kemauan politik untuk memutus mata rantai warisan kekuasaan sebelumnya yang telah menciptakan carut-marut kehidupan hukum dan demokrasi?

Ataukah Indonesia akan terus melaju di jalur regresi, menjadi negara Pancasila yang ironisnya kalah beradab dibanding negara eks komunis?

Sejarah akan mencatat jawabannya. Namun bagi warga negara, diam bukanlah pilihan. Dalam negara hukum yang terancam, keberanian sipil menjadi fondasi terakhir untuk menyelamatkan republik.

Previous Article Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist) Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir
Next Article Lokasi bekas bangunan MIN 5 Pidie Jaya yang hilang tersapu banjir bandang dan berubah jadi sungai di Desa Seunong Kecamatan Meurah Dua. (Foto: Ist) 437 Madrasah Terdampak Bencana di Aceh Siap Gelar PBM 5 Januari, 63 Madrasah Masih Terkendala 
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional
Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  
Selasa, 6 Januari 2026
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
Opini

Indonesia dalam Cengkeraman Kepribadian Otoritarian

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?