Jakarta, Infoaceh.net — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Alex, pembentukan badan khusus sangat mendesak mengingat kompleksitas dan skala kerusakan akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di 52 kabupaten/kota pada tiga provinsi tersebut.
“Kita punya pengalaman dalam menangani berbagai bencana besar, mulai dari tsunami Aceh–Nias, gempa bumi, likuifaksi, hingga banjir dan longsor. Namun banjir dan longsor yang disertai kerusakan lingkungan secara masif seperti sekarang ini, belum pernah kita alami. Karena itu, kehadiran badan khusus sangat diperlukan,” tegas Alex dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan asal Sumatera Barat ini menyampaikan usulan tersebut sebagai respons atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala, sebagaimana diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat terbatas di lokasi hunian sementara (huntara) yang dibangun Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).
Satgas Kuala direncanakan berfokus pada pengerukan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat timbunan lumpur pascabencana, sekaligus mengolah air berlumpur menjadi air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Kami menilai Satgas ini layak ditingkatkan statusnya menjadi badan khusus. Dengan begitu, tugasnya tidak hanya sebatas pengerukan sungai, tetapi juga menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan berbagai kendala teknis terkait kewenangan,” ujar Alex.
Ia juga mengingatkan bencana ini berpotensi berlangsung dalam waktu panjang, seiring prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut curah hujan tinggi masih akan terjadi dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan adanya badan khusus, lanjut Alex, pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
“Anggaran bisa dikoordinasikan dan diletakkan pada satu badan khusus. Artinya, kita tidak perlu mengubah Undang-Undang APBN, karena pengelolaan anggaran dilakukan secara terpusat dan lebih efektif,” jelasnya.
Selain efisiensi anggaran, pembentukan badan khusus juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dan para penyintas, bahwa negara hadir secara langsung, terencana, dan berkelanjutan dalam penanganan dampak bencana.
Alex mencontohkan keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias yang dibentuk pascatsunami.
“BRR Aceh–Nias diakui dunia karena kepemimpinan yang efektif, manajemen yang transparan, serta komitmen terhadap zero corruption. Kita berharap keberhasilan itu bisa terulang dalam penanganan banjir besar di Sumatera saat ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, model BRR Aceh–Nias tidak hanya berhasil mempercepat pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, tetapi juga meninggalkan warisan sistem manajemen bencana yang menjadi rujukan negara lain.
“Model BRR bahkan mampu menciptakan stabilitas sosial dan menjadi bagian dari sejarah penting Aceh. Pengalaman itu semestinya menjadi pelajaran berharga bagi negara dalam merespons bencana besar seperti yang sedang kita hadapi sekarang,” pungkas Alex.




















