INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera

Last updated: Senin, 5 Januari 2026 14:34 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir.

Mereka menilai negara gagal menjalankan mandat konstitusional dalam melindungi rakyat, mengabaikan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, serta memperlihatkan arogansi kekuasaan dalam situasi darurat kemanusiaan.

Mendagri Tito Sebut Belum Ada Pihak Swasta Berminat Beli Lumpur Banjir Aceh–Sumatera

Dalam Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera yang disampaikan di Jakarta, LBH–YLBHI menyebut kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan inkompetensi struktural pemerintahan pusat dalam menghadapi krisis berskala nasional.

- ADVERTISEMENT -

“Alih-alih hadir dengan kepastian hukum, koordinasi yang solid, dan respons cepat, pemerintah justru lamban, tidak konsisten, serta kerap mengambil tindakan represif yang memperburuk keadaan korban,” demikian pernyataan resmi LBH–YLBHI, di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

LBH–YLBHI menyoroti keputusan pemerintah pusat yang hingga kini belum menetapkan bencana ekologis Sumatera sebagai bencana nasional.

- ADVERTISEMENT -
Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Padahal, berdasarkan data BNPB per 4 Januari 2026, jumlah korban meninggal mencapai 1.177 jiwa, 148 orang dinyatakan hilang, dan lebih dari 381 ribu warga mengungsi.

Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68 triliun dengan sebaran dampak di 52 kabupaten/kota.

Menurut LBH–YLBHI, kondisi tersebut telah memenuhi seluruh indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kemenko Polkam Bangun 104 Rumah Hunian Tetap untuk Korban Banjir di Aceh Utara

“Perpanjangan status darurat hingga tiga kali justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melakukan penilaian risiko dan kajian cepat. Pemerintah pusat terkesan melempar tanggung jawab ke daerah yang jelas-jelas kewalahan,” tegas LBH.

- ADVERTISEMENT -

Akibatnya, koordinasi antar lembaga dinilai kacau, distribusi bantuan lamban, relawan dipersulit, dan keselamatan warga menjadi taruhan.

LBH–YLBHI juga menekankan bahwa bencana ekologis ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan negara terhadap izin kehutanan dan lingkungan hidup.

Mengutip Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Suhaidi, LBH menyatakan negara memiliki tanggung jawab langsung atas setiap izin yang diterbitkannya, termasuk kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Luasnya kerusakan dan munculnya kayu gelondongan menjadi indikasi awal adanya kejahatan lingkungan yang harus diusut. Negara tidak boleh cuci tangan,” tulis LBH–YLBHI.

Mereka mendesak penegakan hukum secara pidana, perdata, dan administratif terhadap perusahaan perusak lingkungan, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis.

Catatan kritis ini disusun dan disampaikan oleh Direktur LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa), Direktur LBH Padang (Diki Rafiqi), Direktur LBH Medan (Irvan Saputra), Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan YLBHI Edy Kurniawan dan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

TAGGED:Aulianda Wafisa LBH Banda AcehBencana Nasional Aceh 2026Data Korban Banjir SumateraInkompetensi Pemerintahan PrabowoKejahatan Lingkungan SumateraKritik LBH YLBHI Bencana SumateraStatus Bencana NasionalUU Penanggulangan Bencanawww.infoaceh.net
Previous Article Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membangun 100 unit Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. (Foto: Ist) UGM Bangun 100 Huntara di Aceh Utara, Warga Dilibatkan Langsung
Next Article Pemerintah China mengecam keras tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. (Foto: Ist) China dan Korut Kecam Trump Tangkap Presiden Venezuela: Langgar Hukum Internasional
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 
Jumat, 9 Januari 2026
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Emosi KSAD Maruli Disebut Jenderal Baut: Yang Otaknya Sebaut Itu Mereka!

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Polisi Tegaskan Penangkapan Wartawan di Morowali Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026
Nasional

Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Aceh–Sumatera

Rabu, 7 Januari 2026
Nasional

Rumah Rusak Ringan-Sedang Akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp15–30 Juta 

Selasa, 6 Januari 2026
Nasional

Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?