Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Penetapan tersebut menetapkan bahwa UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, UMP Aceh Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 per bulan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini merupakan hasil dari rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.
“Kenaikan UMP Aceh Tahun 2026 telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja di Dewan Pengupahan Provinsi Aceh,” ujar Muhammad MTA, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, penetapan besaran kenaikan UMP turut mempertimbangkan nilai indeks tertentu (alpha) sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan nasional, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati nilai kenaikan terendah, dengan mempertimbangkan kondisi objektif daerah.
“Pertimbangan utama adalah kondisi Aceh yang saat ini sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota, sehingga diperlukan kebijakan yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya.
Muhammad MTA menegaskan, UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah di tengah situasi pemulihan pascabencana,” pungkasnya.



