Lampung, Infoaceh.net — Iming-iming uang besar dan janji perbaikan rumah pascabanjir bandang membuat tiga warga asal Aceh nekat terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram.
Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel bermuatan jengkol dan satu mobil pribadi yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal,” kata Irjen Helfi, Senin (12/1/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial WS, R dan S. Ketiganya diketahui membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengiriman itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
WS berperan sebagai pengawal sekaligus penghubung. Ia dijanjikan upah Rp100 juta dan mengaku baru menerima Rp50 juta. Kepada penyidik, WS menyatakan baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.
Sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut sekitar delapan ton jengkol.
Muatan tersebut dijadikan kamuflase untuk menyembunyikan lima karung berisi 114 paket sabu yang disimpan di bagian depan bak truk.
“Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta. Selain itu, ada janji bantuan rehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh,” ungkap Helfi.
Kondisi ekonomi yang terpuruk pascabencana menjadi alasan utama R dan S menerima tawaran tersebut. Keduanya juga mengaku belum pernah terlibat dalam peredaran narkotika sebelumnya.
Hasil uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.
“Barang haram ini rencananya diedarkan di wilayah Jakarta setelah tiba di Pasar Induk Kramat Jati,” jelas Helfi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 31 Desember 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang masih terus dikembangkan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus memburu pelaku utama dan memutus jaringan narkoba ini sampai ke akarnya,” tegas Helfi.



