Lampung, Infoaceh.net — Iming-iming uang besar dan janji perbaikan rumah pascabanjir bandang membuat tiga warga asal Aceh nekat terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram.
Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas mencurigai satu unit truk Colt Diesel bermuatan jengkol dan satu mobil pribadi yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal,” kata Irjen Helfi, Senin (12/1/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial WS, R dan S. Ketiganya diketahui membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengiriman itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
WS berperan sebagai pengawal sekaligus penghubung. Ia dijanjikan upah Rp100 juta dan mengaku baru menerima Rp50 juta. Kepada penyidik, WS menyatakan baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.
Sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut sekitar delapan ton jengkol.
Muatan tersebut dijadikan kamuflase untuk menyembunyikan lima karung berisi 114 paket sabu yang disimpan di bagian depan bak truk.
“Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta. Selain itu, ada janji bantuan rehabilitasi rumah yang rusak akibat banjir bandang di Aceh,” ungkap Helfi.
Kondisi ekonomi yang terpuruk pascabencana menjadi alasan utama R dan S menerima tawaran tersebut. Keduanya juga mengaku belum pernah terlibat dalam peredaran narkotika sebelumnya.
Hasil uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.
“Barang haram ini rencananya diedarkan di wilayah Jakarta setelah tiba di Pasar Induk Kramat Jati,” jelas Helfi.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 31 Desember 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang masih terus dikembangkan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus memburu pelaku utama dan memutus jaringan narkoba ini sampai ke akarnya,” tegas Helfi.
Tergiur Janji Rehab Rumah Rusak Pascabanjir, 3 Warga Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu 122,51 Kg
Artikel Terkait
MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran: Desak Indonesia Keluar dari BoP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi berupa sepuluh poin tausiyah…
Innalillahi, Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD Gatot…
Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno wafat di RSPAD Gatot Soebroto,…
Pemerintah Blokir Sebagian Fitur Wikimedia, Pengguna Tak Bisa Login…
Kemkomdigi batasi akses login auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Pengguna tetap…
58.873 Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi Dampak Perang…
Sebanyak 58.873 jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan tertahan di Arab Saudi
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang…
AJI Sebut Prabowo Membunuh Pers Indonesia Lewat Perjanjian Dagang…
“Dampak langsung akan dirasakan pekerja media. Perampingan dan PHK massal bisa kembali…
Viral Menag Nasaruddin Umar Ajak Tinggalkan Zakat Kalau Ingin Maju
“Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), tidak terjebak pada…
SMSI Tunggu Rapimnas Sikapi Perjanjian Dagang RI–AS
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan…
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via TikTok dan Facebook, 12…
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan…
Penipuan Hapus Data Pinjol Catut Nama OJK, Masyarakat Diminta Jangan…
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi…
Seskab Bantah Produk AS Bebas Label Halal: Semua Wajib Sertifikasi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pastikan produk makanan-minuman asal Amerika Serikat…
MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Boleh Dikompromi dalam…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat Muslim agar lebih berhati-hati dalam…

















