Jantho, Infoaceh.net — Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Aceh Besar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (14/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memperpanjang Surat Keputusan (SK) kontrak atau tenaga bakti yang masa berlakunya berakhir 31 Desember 2025.
Para nakes diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, didampingi Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Muharrir Al Agshar, Kepala BKPSDM Asnawi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Agus Husni, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Syukri A. Jalil menyampaikan, secara prinsip Pemkab Aceh Besar memiliki keinginan untuk mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi agar dapat menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Namun demikian, menurut Syukri, keinginan tersebut terbentur oleh mekanisme serta regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN) secara nasional.
“Terus terang, kita ingin menampung seluruh potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah, baik nakes, tenaga pendidikan, maupun tenaga administrasi. Namun, jika itu dilakukan tanpa dasar hukum, maka dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan KemenPAN,” ujar Syukri.
Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Besar sejak tahun 2021 hingga 2022 telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan kontrak sesuai arahan KemenPAN, agar mereka dapat masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hasilnya, sebagian berhasil lulus PPPK. Bahkan Pemkab Aceh Besar juga telah menampung sebanyak 2.407 orang kategori R3T dan R4 yang tidak lulus PPPK saat itu, sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Syukri menambahkan, berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang efektif sejak 1 Januari 2026, khususnya terkait penghapusan tenaga honorer, merupakan upaya pemerintah pusat dalam menata sistem birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan.
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat maupun membayar tenaga honorer baru.
“Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikit pun untuk menelantarkan tenaga yang telah berkontribusi bagi daerah. Namun, jika pemerintah daerah tetap mengeluarkan SK honorer setelah UU ASN berlaku, maka itu dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Syukri meminta agar seluruh regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak, termasuk para tenaga kesehatan.
Sementara itu, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh tenaga kesehatan akan menjadi catatan penting bagi Pemkab Aceh Besar dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta dalam proses pembahasan kebijakan ke depan.



