Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh dinilai belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang memadai dalam pengelolaan dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh sejak 26 November 2025.
Karenanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai penanggung jawab administrasi pemerintahan daerah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bencana yang bersumber dari berbagai pos anggaran dan bantuan pemerintah pusat maupun daerah.
“Penanganan bencana yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan serius, bukan hanya secara administratif, tetapi juga menyangkut keadilan dan kemanusiaan bagi para korban,” ujar Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq Abdul Rahim, dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada November 2025 lalu merupakan salah satu bencana paling dahsyat dalam beberapa tahun terakhir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga memicu krisis kemanusiaan yang luas.
Berdasarkan data terakhir, bencana tersebut di Aceh menyebabkan 559 orang meninggal dunia, 31 orang dinyatakan hilang, serta ratusan ribu jiwa mengungsi.
Kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik juga dilaporkan sangat masif. Data menunjukkan sebanyak 258 unit perkantoran, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pesantren, 2.026 rumah sakit dan puskesmas, serta 332 unit jembatan mengalami kerusakan dengan tingkat yang bervariasi.
“Belum lagi akses jalan yang terputus, gangguan aliran listrik, serta lumpuhnya berbagai layanan dasar masyarakat. Kondisi ini menuntut respons cepat dan pengelolaan dana yang benar-benar tepat sasaran,” kata Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) itu.
Selain faktor cuaca ekstrem, Dr. Taufiq juga menyoroti deforestasi yang dinilai memperparah risiko bencana di Aceh.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir laju kehilangan hutan di Aceh meningkat signifikan.
“Deforestasi Aceh mencapai puncaknya pada 2023–2024 sekitar 11.228 hektare, sebelum sedikit menurun pada periode 2024 hingga September 2025 menjadi 10.100 hektare. Aktivitas pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kegiatan ilegal lainnya jelas meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor,” ujarnya.
Sorotan utama, kata Dr. Taufiq, adalah penggunaan dana bencana yang hingga kini dinilai belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Total dana yang dikelola Pemerintah Aceh diperkirakan mencapai Rp132 miliar, yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80 miliar, bantuan Kementerian Sosial RI sebesar Rp20 miliar, serta hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp32 miliar.
“Pemerintah Aceh harus menjelaskan secara rinci penggunaan dana ini. Jangan ada hidden agenda yang memanfaatkan penderitaan korban—baik korban jiwa, kerugian harta benda, maupun trauma psikologis masyarakat Aceh,” tegasnya.
Ia menambahkan, masih banyak bantuan yang seharusnya langsung diterima masyarakat terdampak, seperti logistik, honor relawan, serta fasilitas transportasi darat dan udara, yang dinilai belum sepenuhnya tersalurkan secara tepat dan merata.
“Jika penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, Sekda Aceh harus bertanggung jawab. Dana sebesar ini seharusnya mampu mempercepat pemulihan korban dan perbaikan fasilitas publik,” katanya.
Dr. Taufiq menekankan transparansi, akuntabilitas dan pendekatan kemanusiaan harus menjadi prinsip utama dalam penanganan bencana.
Ia mengingatkan agar dana umat dan dana kemanusiaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun agenda tersembunyi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kompetensi pejabat publik dalam manajemen kebencanaan.
Menurutnya, apabila pejabat terkait tidak memiliki kemampuan merespons bencana secara cepat, tepat, dan profesional, maka langkah terbaik adalah mengundurkan diri demi kepentingan rakyat.
“Rakyat tidak membutuhkan narasi indah atau pencitraan visual semata. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata, bantuan langsung, dan respons cepat terhadap kebutuhan dasar korban bencana,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Taufiq mengingatkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi psikologis para korban serta memastikan seluruh dana bencana digunakan secara transparan selama masa tanggap darurat.
“Persoalan mendasar masih banyak dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kejahatan kemanusiaan atau penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkasnya.



