Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara, Muhammad MTA, menegaskan bahwa pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) adalah keliru dan menyesatkan.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan media pada Rabu (14/1/2026), yang menyebutkan bahwa belum terbitnya SK Gubernur Aceh atas hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 menjadi penyebab terhambatnya pembayaran gaji PNS/ASN di Kota Lhokseumawe.
“Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Bahkan dapat membangun asumsi seolah-olah Gubernur Aceh menghambat penerbitan SK hasil evaluasi APBK,” ujar Muhammad MTA, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN tidak memiliki relevansi dengan proses evaluasi APBK apabila pejabat terkait, khususnya Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, tidak mengabaikan tahapan dan mekanisme yang telah diatur.
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026.
Perwal tersebut telah diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh Pemerintah Aceh.
“Perwal ini diajukan bukan untuk menunggu hasil evaluasi APBK 2026, melainkan sebagai dasar hukum pembayaran gaji ASN sebelum APBK ditetapkan,” jelasnya.
Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Aceh sebenarnya telah mengingatkan sejak awal agar Pemko Lhokseumawe segera menyiapkan Perwal tersebut, terutama setelah terjadinya keterlambatan pengajuan APBK 2026 untuk dievaluasi.
“Tujuannya jelas, agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki Tahun Anggaran 2026. Saat ini proses Perwal sudah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe,” ungkapnya.
Terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, Muhammad MTA menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan.
Setelah rampung, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti bersama DPRK sebelum dikembalikan ke Pemerintah Aceh.
“APBK diajukan pada 23 Desember 2025. Sesuai aturan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi. Batas waktunya jatuh pada 19 Januari 2026,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN, kecuali Aceh Selatan yang telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang masih dalam proses penyelesaian Peraturan Wali Kota.
Menutup pernyataannya, Juru Bicara Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi secara utuh, relevan dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.



