Umum

Seleksi JPT Pratama Aceh Diminta Tak Menyimpang Sistem Merit, Hindari Syarat Mengunci

Banda Aceh, Infoaceh.net — Penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh diminta benar-benar diletakkan dalam kerangka penguatan sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara teknis, pengisian JPT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna menjamin terpilihnya pejabat dengan kompetensi, kualifikasi serta integritas terbaik.

Prinsip ini menjadi fondasi utama reformasi birokrasi nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kinerja.

Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman ST MKes, menilai bahwa seleksi terbuka JPT Pratama seyogianya tidak disusupi oleh persyaratan yang terlalu spesifik atau bersifat “mengunci”.

Menurutnya, penetapan kriteria yang terlalu sempit berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam perspektif saya, persyaratan yang sangat spesifik atau diskriminatif dapat menghambat partisipasi talenta-talenta potensial dari luar instansi atau dari lintas sektor yang sebenarnya memiliki kapasitas manajerial dan rekam jejak kinerja yang baik. Jika ini terjadi, maka esensi kompetisi yang sehat tidak tercapai,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya,  Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, praktik pengetatan syarat yang tidak proporsional juga berisiko menimbulkan persepsi negatif publik, seolah-olah seleksi terbuka hanya formalitas untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Kondisi ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang tengah didorong pemerintah pusat.

Sebagai rujukan, Nasrul mengungkapkan bahwa tantangan serupa pernah terjadi di sejumlah pemerintah daerah provinsi lain.

Dalam beberapa kasus, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan turun tangan untuk membatalkan atau meminta revisi atas pengumuman seleksi JPT Pratama yang dinilai terlalu sempit dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi.

“Di salah satu provinsi di Pulau Jawa, panitia seleksi sempat mensyaratkan pengalaman jabatan yang sangat teknis dan terbatas. Setelah dilakukan evaluasi, KASN meminta agar persyaratan tersebut diubah menjadi penguasaan terhadap ‘rumpun urusan’ yang lebih luas. Perubahan ini terbukti meningkatkan jumlah pelamar berkualitas dan menghindarkan pemerintah daerah dari tuduhan maladministrasi,” jelasnya.

Sebaliknya, kata Nasrul, daerah-daerah yang konsisten menerapkan prinsip keterbukaan tanpa hambatan buatan justru menuai hasil positif.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, kini kerap dijadikan benchmark nasional dalam manajemen talenta ASN karena berhasil menarik dan mengelola sumber daya manusia terbaik untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Nasrul merekomendasikan agar Pemerintah Aceh melakukan peninjauan ulang terhadap parameter persyaratan teknis yang telah disusun dalam seleksi JPT Pratama.

Peninjauan ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan dengan regulasi nasional dan semangat reformasi birokrasi.

“Persyaratan sebaiknya difokuskan pada kedalaman pengalaman manajerial, kepemimpinan strategis, serta capaian kinerja atau rekam jejak yang relevan, bukan semata-mata terpaku pada nomenklatur jabatan atau sertifikasi yang bersifat eksklusif bagi kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga menekankan, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, dan aksesibilitas bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat secara nasional, Pemerintah Aceh tidak hanya memenuhi kepatuhan hukum, tetapi sekaligus membangun citra birokrasi yang modern, profesional dan akuntabel di mata publik serta pemerintah pusat.

“Seleksi JPT Pratama yang bersih dan terbuka adalah investasi jangka panjang bagi kualitas tata kelola pemerintahan Aceh. Dari sinilah lahir pemimpin birokrasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” pungkas Nasrul Zaman.

Editor: Muhammad Saman

Beri Komentar

Artikel Terkait