Banda Aceh, Infoaceh.net — Proses uji kompetensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang dilaksanakan Pemerintah Aceh belakangan ini menuai sorotan publik.
Salah satu peserta yang lulus seleksi administrasi diketahui memiliki rekam jejak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait integritas, kepatutan dan komitmen sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Nama yang menjadi perhatian adalah Anita SKM MKes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jantho, yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM-018/JTH/05/2025, ANITA didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho melalui Putusan Nomor: 67/Pid.B/2025/PN Jth menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pemalsuan surat.”
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, namun menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila terpidana melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu bulan.
Putusan tersebut telah diminutasi, yang berarti telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Status Hukum dan Polemik Publik
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Zulkifli SH dari Law Firm ARZ & Rekan menegaskan bahwa pidana dengan masa percobaan tetap merupakan putusan pemidanaan.
“Pidana bersyarat tidak menghapus status terpidana. Yang bersangkutan tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Setelah masa percobaan berakhir, secara yuridis yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai mantan narapidana, meskipun tidak menjalani pidana badan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, rujukan hukum yang digunakan adalah Pasal 14 KUHP, yang mengatur tentang pidana bersyarat. Dalam konteks tersebut, vonis pidana tetap melekat sebagai fakta hukum.
Ujian Integritas Panitia Seleksi JPT Pratama
Lebih lanjut, Zulfikar menilai persoalan utama bukan semata-mata soal status hukum, melainkan aspek kepatutan dan integritas moral dalam pengisian jabatan publik.
“Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan strategis yang menuntut integritas, kejujuran dan keteladanan. Ketika seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat diloloskan dalam seleksi, publik wajar mempertanyakan dasar penilaian integritas yang digunakan oleh Panitia Seleksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Panitia Seleksi (Pansel) memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, etik, maupun moral.
Kekhawatiran Pengulangan Perbuatan
Tindak pidana pemalsuan surat, menurut Zulfikar, merupakan kejahatan yang berkaitan langsung dengan kejujuran dan penyalahgunaan kewenangan administratif.
Karena itu, kekhawatiran publik terhadap potensi pengulangan perbuatan serupa di masa mendatang tidak dapat dianggap sebagai prasangka semata.
“Ini bukan soal menghukum ulang, tetapi soal pencegahan dan menjaga marwah birokrasi. Pemerintahan yang bersih harus dibangun dari proses seleksi pejabat yang bersih pula,” katanya.
Pertanyaan tentang SDM Aceh
Di akhir pernyataannya, Zulfikar juga menyoroti isu ketersediaan sumber daya manusia di Aceh.
“Publik berhak bertanya, apakah Aceh kekurangan putra-putri daerah yang kompeten, berintegritas, dan bebas dari catatan pidana untuk mengisi jabatan strategis di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)?” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi pejabat publik merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Editor: Muhammad Saman

















