Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali bin M Amin terpidana kasus tindak pidana pemalsuan.
Terpidana tersebut selama ini menjadi buronan kejaksaan setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 tahun lalu.
Informasi penangkapan terpidana buronan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Kejati setempat, Rabu (03/02/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi.
Dijelaskannya, terpidana Razali ditangkap tim Tabur Kejaksaan saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh pada pukul 12.00 WIB (03/02/2021).
Sebelumnya, tim Tabur kejaksaan melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Disebutkannya, terpidana Razali bin M Amin tersebut selama ini cukup lincah dan mencoba mengelabui petugas kejaksaan dengan mencukur kumisnya, dengan maksud agar tidak terpantau keberadaannya.
Razali merupakan terpidana tindak pidana Pemalsuan yang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Terhadap terpidana tersebut, tim Tabur Kejaksaan langsung melakukan eksekusi dengan membawa terpidana untuk dijebloskan ke penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terpidana Razali M Amin berawal pada 18 April 2011 yang bersangkutan mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKB mobil Toyota Innova nomor polisi BK 1701 HK warna silver atas nama Zuniarti,
Namun, pinjaman itu ternyata tanpa sepengetahuan pemilik mobil tersebut, dan tanda tangan juga dipalsukan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan sebesar Rp 108 juta.
Setelah berjalan dua bulan, angsuran tidak dibayar. Lalu petugas dari PT Batavia Prosperindo Finance menagih kepada Zuniarti, dan ia baru mengetahui ada pinjaman tersebut PT Batavia Prosperindo Finance atas namanya.
Karena merasa tidak pernah meminjam uang pada PT Batavia Prosperindo Finance, lalu Zuniarti melaporkan Razali bin M. Amin ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. (IA)