Pendidikan

Ajukan ABT Rp5,87 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru–Dosen Cair Maret

Jakarta, Infoaceh.net — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran tersebut dialokasikan bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Menurutnya, kebutuhan anggaran ini belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026 karena proses PPG dan Serdos baru rampung pada Desember 2025, sementara batas pengusulan anggaran telah ditutup lebih awal.
“Hari ini usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Ini merupakan ikhtiar maksimal agar hak guru dan dosen tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, pengajuan ABT tersebut masih dalam tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pencairan TPG dan TPD ditargetkan mulai Maret 2026, dengan pembayaran tetap dihitung sejak Januari 2026.
Kemenag menegaskan, perhitungan anggaran dilakukan secara rinci dan berbasis data nama serta alamat penerima.
Penerima tunjangan mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, hingga non-PNS, guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan akuntabel.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman. Ia menilai langkah Kemenag sebagai angin segar bagi dunia pendidikan keagamaan di tengah tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Kepastian pembayaran TPG dan TPD bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru dan dosen,” ujar Mujiburrahman.
Ia menambahkan, kepastian pencairan tunjangan profesi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja akademik, riset, serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
“Jika hak dosen dan guru terpenuhi tepat waktu, maka seluruh energi mereka dapat difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada umat,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait