Banda Aceh, Infoaceh.net — Upaya pelarian terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengungsi Rohingya akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus (57), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana diamankan pada Jum’at malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan buronan yang sempat menghilang pasca putusan Mahkamah Agung.
Dalam proses penangkapan, Abdur Rohim sempat melakukan perlawanan verbal dan mencoba menghindari penangkapan.
Namun, berkat langkah cepat dan profesional aparat kejaksaan, buronan berhasil diamankan tanpa insiden maupun korban.
Abdur Rohim Batu Bara, kelahiran Langsa, 7 Agustus 1968, diketahui beralamat di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Ia merupakan pensiunan, berpendidikan SLTA/sederajat, dan berstatus warga negara Indonesia.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti melakukan praktik perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya.
Ia diketahui membawa 20 orang pengungsi Rohingya keluar dari lokasi penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Aksi ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil minibus Isuzu, dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta, yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengiriman pengungsi secara ilegal lintas daerah.
Atas perbuatannya, Abdur Rohim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun saat hendak dieksekusi, terpidana tidak lagi berada di alamat yang diketahui.
Kejari Lhokseumawe kemudian menetapkannya sebagai DPO, hingga akhirnya berhasil diringkus Tim Tabur Kejati Aceh.
Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Kejari Lhokseumawe guna pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan setiap perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua DPO pasti kami kejar dan kami tangkap. Program Tabur adalah bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum,” tegas Ali Rasab dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Ia juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri, demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa status DPO bukanlah perlindungan, dan pelarian dari hukum hanya akan memperpanjang proses pertanggungjawaban pidana.

















