Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak.
Dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Tim Kuasa DPR RI yang diwakili Nasir Djamil menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi fondasi penting membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Pasal 34 ayat (1) UU KUP harus dipahami secara utuh, tidak terpisah dari keseluruhan regulasi perpajakan dan peraturan lain yang terkait administrasi serta pengawasan pajak.
“Pasal 34 ayat 1 UU KUP merepresentasikan prinsip The Right to Confidentiality and Secrecy, yaitu hak Wajib Pajak atas kerahasiaan data dan informasi yang dimilikinya,” ujar Nasir Djamil saat mengikuti persidangan secara daring dari Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Nasir menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku bagi seluruh pejabat pajak maupun tenaga ahli yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas secara otomatis menjadi rahasia jabatan dan tidak boleh disebarluaskan.
Menurut Nasir, istilah “pihak lain” dalam pasal tersebut menegaskan larangan yang bersifat menyeluruh, tanpa terkecuali, kecuali diatur secara jelas oleh perundang-undangan lain.
“Frasa ini menegaskan secara tegas bahwa data Wajib Pajak tidak boleh dibocorkan kepada siapapun dan untuk tujuan apapun,” tegas legislator Komisi III Fraksi PKS ini.
Meski demikian, DPR menekankan bahwa perlindungan kerahasiaan data Wajib Pajak bukan absolut.
UU tetap membuka ruang pengecualian, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum, proses peradilan pajak, pertukaran informasi antarnegara, maupun pengawasan keuangan negara.
Terkait isu pelarangan perekaman dalam pemeriksaan pajak yang diajukan Pemohon, DPR menegaskan hal itu tidak terkait langsung dengan Pasal 34 ayat (1) UU KUP. Mekanisme perekaman telah diatur secara terpisah dalam regulasi teknis perpajakan.
“Pasal ini tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan mengenai perekaman dalam pemeriksaan pajak,” jelas Nasir.
Dengan dasar itu, DPR menyimpulkan bahwa permasalahan yang muncul berada pada implementasi di lapangan, bukan pada konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) UU KUP.
Oleh karena itu, ketentuan ini tetap sejalan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

















