Umum

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh yang videonya viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap polisi. Keduanya diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan dukungan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri mengatakan, pengungkapan cepat ini merupakan instruksi langsung pimpinan agar setiap tindak kejahatan segera ditindaklanjuti.

“Kedua pelaku sudah kami amankan tadi malam. Perintah Kapolresta jelas, setiap kasus kejahatan harus diungkap maksimal 1×24 jam,” ujar AKP Endang, Ahad (1/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkir sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat lalu masuk ke dalam apotek untuk mengambil obat, sementara tas ransel biru ditinggalkan di kursi ruang tunggu.

Tak lama berselang, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ.

Salah satu pelaku, RAS (15), turun dari motor dan dengan cepat mengambil tas korban, sementara rekannya IH (27) menunggu di atas kendaraan.

Setelah berhasil mengambil tas, keduanya langsung kabur ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Korban sempat mengejar, namun gagal.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet berisi uang Rp500 ribu, satu unit handphone Poco F7, sejumlah dokumen penting, serta obat-obatan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAS di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, sekitar 10 jam setelah laporan diterima.

Polisi turut mengamankan tas ransel dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap IH alias Apek pada Ahad dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli BBM, sementara uang tunai telah dihabiskan.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dan kini ditahan di Polsek Baiturrahman.

Kapolsek Baiturrahman mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Laporkan setiap tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait