Aceh Timur, Infoaceh.net — Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Penindakan dilakukan pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan sejak Kamis (29/1/2026) terkait rencana pengiriman ilegal satwa liar ke luar negeri melalui jalur laut Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan melakukan pemetaan dan surveilans intensif terhadap sejumlah dermaga rakyat yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
Hasilnya, pada Jum’at malam, tim mendeteksi satu unit kendaraan pengangkut yang mencurigakan di kawasan Pante Bayam.
Setelah dilakukan pengejaran dan penghentian, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41).
Dari pemeriksaan awal, truk tersebut diketahui membawa berbagai jenis satwa liar dilindungi, termasuk orang utan, satwa primata lainnya, burung-burung eksotis, hingga satwa laut dalam kondisi beku.
Untuk kepentingan penyelidikan, kendaraan beserta muatan dan pengemudi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan yang dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas menemukan total 53 koli berisi ratusan satwa liar, di antaranya simpai surili (lutung Sumatera), satu ekor orang utan betina, berbagai jenis burung dilindungi seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, beo, nuri bayan, parkit, hingga melanesia megapode.
Selain itu, ditemukan pula ular hidup dalam kotak kecil, kelelawar albino, kerangka tengkorak hewan bertaring, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengeluaran satwa-satwa tersebut dari wilayah Indonesia juga diatur secara ketat melalui ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dari keterangan awal pengemudi, kendaraan diketahui berangkat dari sebuah gudang di Kota Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara.
Selanjutnya, muatan tersebut dibawa ke Kecamatan Madat, Aceh Timur, untuk kemudian diduga dipindahkan ke speedboat yang akan membawa satwa-satwa tersebut ke Thailand.
Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa dilindungi maupun produk turunannya,” tegasnya, Ahad (1/2/2026).

















