Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengingatkan para pengurus Koperasi Merah Putih agar mengelola koperasi secara tertib, transparan, dan patuh hukum.
Kesalahan dalam pengelolaan, terutama terkait keuangan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga berujung pada proses penegakan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum” yang disiarkan langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh Firmansyah Siregar SH MH dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh Aswar SHut MAP sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum sejak tahap awal pembentukan hingga operasional.
Menurutnya, Kejaksaan lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi.
“Peran Kejaksaan tidak semata-mata pada penindakan. Kami mengedepankan pencegahan melalui pendampingan hukum, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaah kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum administratif.
Selain pendampingan, Kejati Aceh turut melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, khususnya terkait penggunaan dana koperasi yang bersumber dari dana desa, penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah.
Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
“Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Kejaksaan akan masuk ke tahap penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Firmansyah juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan koperasi.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus koperasi harus diimbangi dengan kemampuan manajemen keuangan, pencatatan akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan kepada anggota dan masyarakat.
“Kesalahan dalam pengelolaan dana, baik yang bersumber dari dana desa, penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah, berisiko menimbulkan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menekankan kekhususan Aceh dalam pengelolaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariat Islam. Ia menilai sistem simpan pinjam berbasis bunga perlu disesuaikan dengan skema yang sejalan dengan prinsip bagi hasil agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Sementara Aswar menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Menurutnya, tata kelola koperasi yang baik sangat ditentukan oleh kualitas pengelola dan sistem yang dijalankan.
“Pemerintah daerah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap koperasi-koperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Program Jaksa Menyapa tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Antusiasme pendengar Radio Megah FM terlihat pada sesi dialog interaktif, di mana sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait tata kelola Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi, mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, hak dan kewajiban anggota koperasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.