Umum

Polda Aceh Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah, Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026.
Memasuki hari kedua operasi, Selasa (3/2/2026), Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melaksanakan patroli dan penegakan hukum lalu lintas secara humanis di sejumlah ruas jalan utama Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan dalam pelaksanaan operasi hari kedua, petugas melakukan penindakan terhadap 10 pelanggaran lalu lintas melalui penerbitan surat tilang.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Seulawah 2026 dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Daerah (Kasatgasopsda).
Sementara Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Aceh bertindak sebagai Kepala Satgas Gakkum.
Patroli dan penegakan hukum dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Banda Aceh, di antaranya Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Nyak Makam serta Jalan Soekarno–Hatta.
Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Gakkum yang terdiri dari perwira, anggota satgas, hingga bintara remaja mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Petugas memberikan imbauan serta edukasi langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain upaya preventif dan edukatif, Satgas Gakkum juga melakukan penegakan hukum dengan metode hunting system. Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), roda enam (R6), maupun roda dua belas (R12).
“Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 10 pelanggaran dilakukan penindakan tilang, terdiri dari tiga tilang melalui ETLE statis dan tujuh tilang melalui ETLE mobile,” jelas Joko.
Pelanggaran yang ditindak didominasi oleh pengendara roda dua dan roda empat, dengan jenis pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm serta melanggar rambu lalu lintas.
Selain penindakan tilang, petugas juga memberikan 55 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Kota Banda Aceh terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Polda Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berlalu lintas, sehingga tercipta budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan.

Beri Komentar

Artikel Terkait