Umum

Bareskrim Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Usai Banjir Bandang   

JAKARTA, Infoaceh.net — Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Aceh beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pihaknya telah menaikkan status tujuh laporan polisi (LP) ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik tujuh laporan polisi,” ujar Irhamni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dari tujuh laporan tersebut, tiga LP berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, sementara empat LP lainnya terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar.
Irhamni menjelaskan, penyidikan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan pencocokan kayu-kayu gelondongan di kawasan Dayah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, tim penyelidik juga melakukan penelusuran sepanjang aliran air yang diduga menjadi jalur terbawanya kayu-kayu gelondongan tersebut.
“Dari hasil awal penelusuran, kayu-kayu gelondongan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, aktivitas tersebut mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Sejumlah lokasi yang menjadi fokus penyelidikan antara lain Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” jelas Irhamni.
Ia menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau aktor lain di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta kaitannya dengan meningkatnya risiko bencana alam di wilayah Aceh.

Beri Komentar

Artikel Terkait