Jakarta, Infoaceh.net — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan jaringan Aceh.
Dalam dua operasi terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara, petugas berhasil menyita sekitar 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja serta menangkap sejumlah tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Roy menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi BNN dengan Bea dan Cukai serta aparat kepolisian daerah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.
Pengungkapan 160 Kg Sabu di Aceh Timur
Kasus pertama bermula dari penindakan penyelundupan sabu seberat sekitar 100 kilogram pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengemudikan mobil berisi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima karung plastik kuning yang masing-masing berisi 20 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 100 kilogram. Selain narkotika, petugas menyita satu unit mobil dan dua telepon genggam.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (4/2), saat tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali menyita sekitar 60 kilogram sabu dari seorang pria berinisial B di kawasan Peureulak Timur.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari jaringan ini mencapai sekitar 160 kilogram.
BNN menduga jaringan tersebut terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.
200 Kg Ganja Jaringan Aceh–Medan
Sementara pada Selasa (3/2), BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh–Medan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, petugas menangkap tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS.
Dari dua mobil yang mereka gunakan, petugas menemukan delapan karung berisi 148 paket ganja berlakban cokelat dengan berat bruto sekitar 200 kilogram. Selain itu, diamankan pula dua unit mobil dan tiga unit telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BNN memperkirakan pengungkapan dua kasus besar ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga sekitar Rp209,5 miliar.
Roy menegaskan, peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, BNN akan terus memperkuat penindakan dan pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
BNN juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).



















