Calang, Infoaceh.net – Sinergi aparat TNI dan Polri di Aceh Jaya kembali diperlihatkan melalui langkah preventif untuk menekan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Tim gabungan dari Polres Aceh Jaya bersama Kodim 0114/Aceh Jaya melakukan penyisiran sekaligus pemasangan spanduk larangan tambang ilegal di kawasan Alue Taloe, Kecamatan Krueng Sabee, Jumat (6/2/2026).
Operasi ini menyasar titik-titik yang dinilai rawan menjadi akses menuju lokasi penambangan liar. Dua lokasi strategis menjadi fokus pemasangan spanduk peringatan, yakni jalur masuk tambang Alue Taloe serta area sekitar lapangan tembak Desa Panggong.
Langkah tersebut dimaksudkan sebagai sinyal tegas bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak akan ditoleransi karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kegiatan lapangan dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, bersama Dan Unit Intel Kodim 0114/Aceh Jaya, Lettu Inf Effendi Usman.
Aparat gabungan turut melibatkan unsur kepolisian sektor, intelijen TNI, hingga perangkat keamanan desa guna memastikan pesan larangan tersampaikan langsung kepada masyarakat.
Iptu Julian menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari pendekatan edukatif agar warga memahami risiko hukum dan dampak ekologis dari tambang ilegal.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI dapat memicu bencana jangka panjang, mulai dari degradasi hutan hingga ancaman banjir dan longsor.
Selain pemasangan imbauan, aparat juga merencanakan pengawasan berkala di wilayah rawan.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar akan terus digencarkan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Sinergi ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya sekaligus menjaga stabilitas keamanan kawasan hutan dan ruang publik.
Aparat menegaskan komitmen penegakan hukum akan berjalan seiring pendekatan persuasif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang merugikan lingkungan dan masa depan daerah.



















