Hukum

Kakek 63 Tahun DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap  

Banda Aceh, Infoaceh.net – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang kakek usia 63 tahun terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Buronan yang diamankan adalah Suliadi alias Yah Di Bin Toke Jali (63), warga Dusun Tgk. Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ia ditangkap pada Jum’at (6/2/2026) pukul 13.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Suliadi merupakan terpidana perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Saat hendak dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keberadaannya tidak diketahui sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Dalam kasus yang berada di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, terdakwa didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.

Pada persidangan tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan penuntut umum.

Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung RI kemudian melalui putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Pencarian terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejari Aceh Besar tertanggal 25 Agustus 2025.

Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian.

Dari hasil pengumpulan informasi intelijen, tim akhirnya menemukan keberadaan terpidana di Aceh Jaya.

Saat hendak diamankan, terpidana sempat mencoba menghindari petugas dan terjadi perdebatan singkat. Namun proses penangkapan tetap berlangsung lancar tanpa insiden.

Usai ditangkap, terpidana untuk sementara dititipkan di Kantor Kejati Aceh. Selanjutnya ia akan diserahkan ke Kejari Aceh Besar untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.

Keberhasilan ini menjadi penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui Program Tabur.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

Menurutnya, kejaksaan akan terus melakukan pelacakan demi menjamin tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Beri Komentar

Artikel Terkait