Lhokseumawe, Infoaceh.net – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh 2, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menggelapkan uang gaji pekerja atau relawan senilai Rp59.950.000.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, Kapolres menjelaskan, tersangka seorang perempuan berinisial PA (25), yang bekerja sebagai akuntan SPPG Paloh Igeuh 2, sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban begal di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam laporannya, PA mengaku kehilangan uang gaji pekerja sebesar Rp59.950.000 akibat aksi begal.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan berbagai kejanggalan.
“Hasil penyelidikan memastikan bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Laporan itu merupakan rekayasa yang dibuat oleh tersangka sendiri,” ujar AKBP Ahzan.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU yang diduga ikut terlibat dalam skenario tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, TU mengaku diminta oleh PA untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi aksi begal.
Sebagai imbalan atas bantuannya, TU menerima uang sebesar Rp2 juta.
Menurut Kapolres, motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa kecewa terkait pembayaran gaji pekerja yang belum terealisasi.
Dengan posisinya sebagai akuntan, PA memiliki akses terhadap dana tersebut dan diduga berniat menguasainya dengan cara membuat laporan palsu.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Setelah dikonfrontasi dengan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa laporan begal yang dibuatnya adalah tidak benar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai sebesar Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat merugikan banyak pihak serta menghambat kinerja aparat penegak hukum.
Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan hukum demi kepentingan pribadi.



















