Hukum

Aparat Gabungan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Beutong Nagan Raya

NAGAN RAYA, Infoaceh.net — Aparat gabungan Polres Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang diawali apel pengecekan personel di halaman Mapolres Nagan Raya.
Apel dipimpin Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring sebagai tanda dimulainya kegiatan penertiban tambang ilegal.
Usai apel, aparat gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim bergerak menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar empat hingga enam jam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas atau asbuk yang tidak diketahui pemiliknya.
Barang bukti itu kemudian diamankan ke Polsek Seunagan Timur.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah jambo atau pondok tempat beristirahat penambang serta beberapa alat penyaringan emas di titik berbeda.
Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar serta memasang garis polisi agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Saat operasi berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berjalan.
Menurut Joko, penertiban ini merupakan respons atas dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat aktivitas ilegal.
Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, terutama di Kecamatan Beutong Ateuh.
Bahkan dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan.
“Karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia sekaligus wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Ia menegaskan penertiban dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah Beutong.
Polres Nagan Raya, lanjutnya, berkomitmen terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin serta ikut menjaga hutan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Beri Komentar

Artikel Terkait