Hukum

Kejati Aceh Awali Jaksa Masuk Sekolah 2026 di SMAN 7 Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memulai pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2026 di SMA Negeri 7 Banda Aceh.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar sejak dini.
Mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, program JMS dirancang untuk membekali siswa SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online dan tindak pidana lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH bersama Verayanti Artega SH MH.
Ali Rasab Lubis memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.
“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Sebaliknya, jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa juga berperan sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, Ali Rasab turut memaparkan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang kian marak dan menyasar generasi muda.
Ia menegaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum dengan dampak serius secara psikologis, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 426 mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda bagi pihak yang turut serta bermain judi tanpa izin.
Untuk perjudian berbasis internet, ia menjelaskan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang distribusi atau akses informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Khusus di Aceh, perjudian termasuk jarimah maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir, mulai dari cambuk, denda emas, hingga pidana penjara, tergantung nilai taruhan dan peran pelaku.
Verayanti juga mengingatkan dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang, hingga potensi mendorong tindak kriminal lainnya.
“Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat,” ujarnya.
Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan media sosial. Ia menegaskan, cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda atau saling mengejek justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Ali Rasab mengajak siswa berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan digelar kejaksaan tahun ini.
Ia berharap siswa SMAN 7 Banda Aceh dapat menjadi pelopor ketaatan terhadap aturan sekolah dan hukum yang berlaku.

Beri Komentar

Artikel Terkait