Hukum

Mantan Kadis Kominsa Simeulue Jadi Tersangka Korupsi Dana Publikasi Rp697 Juta

Simeulue, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi, dokumentasi, jasa iklan dan advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Diskominsa Simeulue berinisial M selaku Pengguna Anggaran, seorang aparatur sipil negara berinisial DD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang pihak swasta berinisial K sebagai mitra pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Simeulue Dr Ilhamd Wahyudi SH MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun 2022 Diskominsa Simeulue memperoleh anggaran dari APBK Perubahan sebesar Rp697.500.000 untuk kegiatan belanja jasa iklan media, berita advertorial, parlementaria, dan pariwara online. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan media dalam bentuk nota kesepahaman (MoU),” kata Ilhamd Wahyudi kepada wartawan di Media Center Kejari Simeulue, Senin (9/2/2026).
Namun, lanjutnya, dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Di antaranya, kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak dilakukannya tahapan pemilihan penyedia, penggunaan MoU yang berlaku surut, serta tidak adanya dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah.
Menurut Ilhamd, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka dalam kegiatan belanja jasa iklan media dan advertorial untuk pelayanan informasi publik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp697.500.000.
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Kejari Simeulue menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat.

Beri Komentar

Artikel Terkait