Hukum

Nasir Djamil Tekankan Kemahiran Advokat dalam Penegakan Hukum  

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan negara hukum yang harus dijalankan dengan kemahiran, keterampilan dan kecakapan berpikir hukum.
Hal tersebut disampaikan Nasir Djamil saat menjadi pemateri pada Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) yang diselenggarakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal). Kegiatan itu berlangsung di Sekretariat DPD RI, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nasir, advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Namun, kemuliaan profesi tersebut hanya dapat terwujud apabila seorang advokat memiliki kemampuan teknis dan kecakapan analisis hukum yang baik.
“Kalau profesi mulia ini tidak mahir, tidak terlatih, dan tidak cakap, maka akan terpinggirkan. Advokat harus mampu mengonstruksi perkara secara runtut dan logis. Jangan bicara A di awal, C di tengah, dan Z di akhir. Itu tanda tidak mahir,” tegas Nasir.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan retorika hukum di hadapan majelis hakim. Seorang advokat, kata dia, harus mampu menyampaikan argumentasi hukum secara terukur, berbasis ilmu pengetahuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bicara hukum itu harus punya ilmu. Kalimat hukum harus jelas, terstruktur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Nasir mengapresiasi antusiasme peserta PKA yang didominasi kalangan muda yang berani meniti karier di dunia advokat.
Ia menilai generasi muda Aceh memiliki potensi besar, mengingat secara kultural masyarakat Aceh dikenal memiliki kemampuan komunikasi dan diplomasi yang kuat.
Namun demikian, ia menyoroti bahwa profesi advokat saat ini masih banyak didominasi oleh etnis lain. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan bagi generasi muda Aceh untuk mengambil peran yang lebih besar dalam dunia hukum.
Dalam suasana santai, Nasir juga menyinggung praktik-praktik kurang ideal di dunia hukum. Ia mencontohkan adanya advokat yang kurang cakap berbicara di persidangan dan lebih mengandalkan pendekatan informal.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada humor dan disambut tawa para peserta.
Lebih lanjut, Nasir menyampaikan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi advokat, jaksa, hakim, dan kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Ius coercionis atau upaya paksa negara harus dikawal oleh officium nobile. Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting,” katanya.
Nasir juga mendorong peserta untuk mempelajari profil tokoh-tokoh advokat berpengaruh sebagai sumber inspirasi. Ia mencontohkan Mahatma Gandhi, seorang pengacara India yang menggabungkan perjuangan hukum dan sosial melalui pendekatan damai.
Selain itu, ia menyinggung Yap Thiam Hien, advokat dan aktivis hak asasi manusia terkemuka Indonesia keturunan Tionghoa yang lahir di Banda Aceh.
Yap dikenal sebagai pembela kebenaran dan keadilan dengan integritas tinggi serta keberanian membela kelompok yang terpinggirkan.
Namanya kini diabadikan sebagai penghargaan bergengsi bagi pejuang HAM di Indonesia, yakni Yap Thiam Hien Award.
Nasir menegaskan, meskipun Indonesia adalah negara hukum, realitasnya masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk fakta bahwa tidak semua pemimpin negara memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Ini tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, advokat harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga konstitusi,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPD IKADIN Aceh yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat, Safaruddin, berharap para calon advokat terus mengikuti perkembangan hukum, menjaga kode etik profesi, serta mempelajari perjalanan tokoh-tokoh advokat sebagai referensi dalam membangun karier.
“Selain mengikuti perkembangan hukum, mereka juga harus menjaga kode etik dan mempelajari perjalanan para tokoh advokat sebagai referensi untuk menjadi advokat yang hebat nantinya,” kata Safaruddin yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Beri Komentar

Artikel Terkait