Umum

Satpol PP Banda Aceh Perintahkan Bongkar Kios Pinggir Jalan T Iskandar Lambhuk–Ulee Kareng

Banda Aceh, Infoaceh.net – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Pemberian teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas PKL di ruang milik jalan (RUMIJA) yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di RUMIJA bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Para PKL diminta segera memindahkan dan membongkar lapak kios yang berada di area garis sempadan bangunan (GSB), serta dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, drainase maupun fasilitas umum lainnya.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Evendi SAg menegaskan, penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Jalan T. Iskandar, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Upaya ini juga merupakan bagian dari penataan menjelang Ramadan, karena ruas Jalan T. Iskandar termasuk salah satu titik paling sibuk pada sore hari hingga menjelang waktu berbuka. Dengan langkah ini, diharapkan kondisi lalu lintas tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Evendi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima.
Jika dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan peringatan, Tim Penertiban akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meski waktu yang diberikan tujuh hari, petugas kami bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan terus memantau perkembangan di lapangan secara berkala,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, pemerintah kota berharap tercipta suasana yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.

Beri Komentar

Artikel Terkait