Aceh Utara, Infoaceh.net — Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak akhir November 2025, tidak hanya meninggalkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material.
Di balik situasi darurat yang berkepanjangan, mulai muncul ancaman serius yang kerap luput dari perhatian publik: meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak di kawasan pengungsian.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menemukan adanya dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil pemantauan lapangan, sedikitnya tujuh perempuan korban bencana diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berada di pengungsian.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan bencana tidak pernah bersifat netral gender. Dalam kondisi darurat, perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan ketika sistem perlindungan sosial melemah.
“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Husna, Rabu (11/2/2026).
Hingga kini, kondisi darurat di Langkahan belum sepenuhnya pulih. Sejumlah warga masih bertahan di tenda pengungsian dengan keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar.
Hunian sementara (huntara) yang disediakan umumnya hanya dimanfaatkan pada pagi hingga siang hari. Pada sore dan malam hari, banyak perempuan dan anak kembali ke rumah yang rusak atau tinggal di tenda darurat di halaman rumah mereka.
Kondisi ini menciptakan ruang hidup yang jauh dari kata aman. Minimnya privasi, penerangan yang terbatas, pengawasan yang lemah, serta akses air bersih dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai memperbesar potensi terjadinya kekerasan.
Dalam situasi seperti itu, kasus kekerasan sering kali terjadi tanpa terdeteksi. Korban menghadapi kesulitan untuk mencari bantuan, sementara mekanisme perlindungan belum berjalan optimal.
Berdasarkan temuan KontraS Aceh, bentuk kekerasan yang dialami korban beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dugaan pelecehan seksual.
Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa angka tujuh korban yang teridentifikasi bukan berarti situasi di lapangan tergolong aman.
“Jumlah kasus yang tampak kecil dalam situasi darurat sering kali menandakan banyak kekerasan yang tidak dilaporkan. Korban takut, malu atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pascabencana yang belum stabil,” kata Husna.
KontraS Aceh juga menyoroti lemahnya respons penanganan terhadap laporan kekerasan. Koordinasi antarinstansi di Aceh Utara dinilai belum berjalan efektif, sementara pendekatan berbasis hak asasi manusia belum terlihat secara nyata di lapangan.
Korban yang seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan kesehatan dan psikososial justru kerap terhambat oleh proses birokrasi.
Mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan maksimal, sehingga korban sering kali harus menghadapi situasi kekerasan sendirian, bahkan setelah melapor.
“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan warga,” tegas Husna.
Menurut KontraS, peristiwa di Langkahan bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan pola yang serupa.
Dalam bencana gempa Sulawesi Tengah pada 2019, misalnya, tercatat peningkatan kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak di kawasan pengungsian yang memiliki fasilitas terbatas.
KontraS Aceh menekankan bahwa kerentanan perempuan dan anak bukan disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan oleh kegagalan struktur sosial dan kebijakan dalam memberikan perlindungan yang memadai.
Kepadatan tenda pengungsian, penerangan yang minim, akses air dan sanitasi yang jauh, serta ketergantungan terhadap bantuan memperbesar risiko terjadinya kekerasan.
Di sisi lain, norma sosial yang masih cenderung menyalahkan korban membuat banyak perempuan memilih untuk diam.
“Kekerasan dalam situasi darurat lahir dari kelalaian sistem perlindungan. Jika negara tidak mengantisipasi risiko ini sejak awal, maka perempuan dan anak yang akan menanggung akibat paling besar,” ujar Husna.
KontraS Aceh mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait lainnya, untuk menjadikan pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender sebagai bagian inti dari respons bencana.
Mereka meminta agar mekanisme pelaporan dibuat aktif dan mudah diakses, layanan kesehatan dan pendampingan psikososial tersedia di lokasi pengungsian, serta sistem rujukan antarinstansi berjalan efektif tanpa harus menunggu situasi kembali normal.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” tegas Husna.
Selain peran pemerintah, KontraS juga mengakui pentingnya keterlibatan komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan pengungsian dan memberikan dukungan kepada korban.
Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Ketika perlindungan hanya dibebankan pada solidaritas warga, risiko kekerasan justru semakin besar. Komunitas dapat menjadi garda awal, tetapi negara tetap harus memikul tanggung jawab utama atas keselamatan warganya,” pungkas Husna.