Hukum

Kejati Aceh Edukasi Hukum Siswa SMAN 2 Banda Aceh, dari Bahaya Judi Online hingga Narkoba

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 2 Banda Aceh pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH didampingi Amanto SH MH selaku Jaksa Fungsional serta Fitriani SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa memahami hukum bukan sekadar aturan tertulis yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan
kedisiplinan.
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, maka ada sanksinya,” jelasnya.
Ia menekankan hukum sangat dekat dengan aktivitas pelajar, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Banyak siswa tidak menyadari bahwa candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti di kemudian hari.
“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” ujarnya.
Selanjutnya Fitriani menyampaikan materi bahaya judi daring yang saat ini marak menyasar kalangan remaja.
Ia menjelaskan praktik judi sering dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal.
Ia menguraikan sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat
dalam praktik perjudian.
“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.
Fitriani menegaskan perjudian diatur dalam KUHP baru, UU ITE, serta Qanun Jinayat Aceh, dengan sanksi yang berat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang menyebarkan tautan, menyediakan fasilitas, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
“Judi daring sering dianggap sekadar permainan, padahal merupakan tindak pidana yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Sementara Amanto menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Ia menjelaskan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan kehidupan sosial seseorang.
Menurutnya, banyak kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja berawal dari ajakan teman serta rasa ingin mencoba.
Ia juga mengingatkan adanya perubahan perilaku yang kerap muncul pada pengguna narkoba, seperti menjadi tertutup, mudah marah, kehilangan nafsu makan, serta sering mengalami kehilangan uang tanpa alasan yang jelas.
Amanto menegaskan ancaman hukum bagi pengguna maupun pengedar narkotika sangat berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekali terlibat narkoba, hidup tidak akan pernah sama lagi. Keluarga ikut menanggung beban, dan masa depan dapat hancur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Aceh berharap para pelajar tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif serta berani menolak ajakan yang mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap para siswa dapat menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan berani mengatakan tidak pada narkoba,” pungkas Amanto.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan komitmen Kejati Aceh dalam membangun kesadaran hukum sejak dini guna menciptakan generasi muda yang
cerdas, berintegritas dan taat hukum.
image_print

Beri Komentar

Artikel Terkait