Hukum

Kabur ke Sumut, Pemilik Toko Emas Ilham Lambaro Ditangkap Polisi

– 85 Orang Jadi Korban Penipuan, Total Kerugian 1,6 Kg Emas dan Uang Rp508,9 Juta
Banda Aceh, Infoaceh.net – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Toko Emas Ilham Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap polisi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam perkara ini, sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan uang tunai Rp508.950.000.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jum’at siang (13/2/2026).
Kompol Parmohonan Harahap menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 21 dan 22 Januari 2026, masing-masing dari pelapor Nurhasanah dan Zuraiti.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan pemilik toko emas berinisial IS (45), warga Desa Gampong Raya, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di toko emas milik tersangka di kawasan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Saat itu sejumlah korban melakukan transaksi pembelian emas. Setelah menerima pembayaran, tersangka berdalih emas yang dibeli masih dalam proses pengerjaan atau penempaan dan akan diserahkan kemudian.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diberikan. Saat para korban kembali mendatangi toko, tempat usaha itu sudah tutup dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya lima modus operandi yang digunakan tersangka, yakni menjual emas dan menerima pembayaran tanpa menyerahkan barang dengan alasan masih dalam proses pengerjaan, membeli emas dari korban dengan janji pembayaran melalui transfer yang tidak pernah direalisasikan.
Menerima emas untuk ditempa tetapi tidak mengembalikannya, menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan bulanan, serta menerima gadai emas tanpa mengembalikan saat ditebus.
Aksi tersebut dilakukan pada jam operasional toko antara pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Polisi menduga motif perbuatan tersangka berkaitan dengan utang dan perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jatanras Polda Aceh berhasil melacak keberadaan tersangka.
IS kemudian diamankan pada Ahad, 1 Februari 2026 di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Tersangka ditangkap bersama istrinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan emas milik para korban.
“Motif, terlilit utang dan permainan judi, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk menutupi hutang hutangnya,” ungkap Kombes Andi.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit telepon genggam, emas 22 karat seberat 42 gram, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta berbagai perhiasan lain yang sebagian dinyatakan bukan emas asli.
Selain itu, diamankan pula sembilan lembar bon penyerahan emas dan tujuh lembar bukti transfer pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait