Ekonomi

MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

Jakarta, Infoaceh.net — Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Fatwa ini menjadi dasar hukum syariah bagi operasional bank emas atau kegiatan usaha bullion di Indonesia.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Penerbitan fatwa tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional berbasis prinsip syariah. Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan sektor keuangan syariah.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) syariah yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) dapat menjalankan empat jenis layanan utama, yaitu penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Keempat aktivitas tersebut harus dijalankan sesuai prinsip syariah yang menekankan transparansi, kehati-hatian, dan keadilan.

Secara regulasi, penyelenggaraan usaha bullion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bullion dari OJK, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyambut positif terbitnya fatwa tersebut.

Layanan bullion BSI sebelumnya diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.

Ketua Dewan Pengawas Syariah BSI, Prof Dr KH Hasanudin MAg menyatakan aktivitas usaha bullion yang dijalankan BSI telah sejalan dengan ketentuan fatwa terbaru.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan fatwa melibatkan diskusi dan kajian mendalam antara DSN-MUI, regulator serta pelaku industri sejak diterbitkannya aturan OJK pada 2024.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menambahkan bahwa seluruh produk bullion perseroan telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan mengacu pada fatwa yang berlaku.

Menurutnya, fatwa ini semakin memperkuat fondasi operasional LJK syariah dalam menjalankan bisnis bullion secara prudent dan transparan.

Sementara Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menuturkan bahwa optimalisasi dual license sebagai bank syariah dan bullion bank memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai bank emas, bisnis emas BSI telah menjangkau sekitar satu juta nasabah dalam ekosistem emas, termasuk layanan bullion bank, cicil emas, dan gadai emas.

Pertumbuhan tersebut turut mendorong jumlah nasabah BSI melampaui 23 juta.

Dengan terbitnya fatwa ini, industri bullion syariah nasional diharapkan berkembang lebih kuat dan terstruktur, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait