Syariah

MPU Aceh Minta Pengelola SPPG MBG Tutup Selama Ramadan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan Tausiyah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 Hijriah.

Dalam tausiyah tersebut, pada poin ke-12 MPU Aceh meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), warung kopi, dan rumah makan untuk menutup serta mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tausiyah yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Januari 2026 itu diterbitkan setelah MPU Aceh mencermati kondisi Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah bencana dan persoalan sosial yang berdampak pada kehidupan keagamaan masyarakat.

MPU menilai penguatan nilai-nilai spiritual dan keagamaan menjadi penting sebagai solusi untuk membangun ketangguhan mental dan sosial masyarakat.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dilihat pada Sabtu (14/2/2026), dalam poin pertama Tausiyah, MPU Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut Ramadhan 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan serta menyemarakkan bulan suci melalui berbagai aktivitas sosial keagamaan yang menciptakan kenyamanan dalam beribadah.

Masyarakat juga diminta menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, serta mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan.

MPU Aceh turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan ibadah, baik di masjid, meunasah, maupun di rumah.

Pemerintah diharapkan mempercepat pembangunan dan penyediaan fasilitas ibadah, khususnya di wilayah terdampak bencana, serta memastikan ketersediaan kebutuhan pokok seperti pangan, obat-obatan, air bersih, dan sandang bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan pasokan daging dan kebutuhan pokok lainnya yang cukup, halal, baik, dan higienis serta menjaga stabilitas harga selama Ramadan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari produk haram, najis, syubhat, dan unsur yang membahayakan kesehatan.

Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah terdampak bencana, MPU Aceh meminta agar ibadah wajib seperti shalat fardhu, tarawih, dan witir tetap dilaksanakan sesuai kondisi setempat.

MPU juga mengimbau agar kegiatan buka puasa bersama dan kenduri dilaksanakan secara sederhana dengan menghindari kemewahan dan pemborosan.

Dalam tausiyah tersebut, masyarakat diajak meningkatkan kepedulian sosial melalui infak dan bantuan kepada warga di wilayah terdampak musibah.

Para da’i dan penceramah diminta menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara bijak, menyejukkan, serta memotivasi umat untuk bersabar dan memperbanyak amal saleh.

Khusus pada poin keduabelas, MPU Aceh meminta pengelola warung kopi, rumah makan, dan SPPG MBG untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada siang hari bulan Ramadan sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah, termasuk saat pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih dan witir.

MPU Aceh juga meminta Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota menertibkan aktivitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, parkir tidak teratur, dan balapan liar, terutama sejak waktu berbuka puasa hingga selesai shalat tarawih dan shalat subuh.

Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar syariat sepanjang bulan Ramadan.

Tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, bersama jajaran pimpinan MPU Aceh yakni Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

Dengan dikeluarkannya tausiyah tersebut, MPU Aceh berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan secara khusyuk, tertib, dan penuh kebersamaan demi terciptanya suasana religius dan kondusif di Aceh sepanjang bulan suci.

image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait