Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik kecilnya alokasi iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA/BPJS) sebesar Rp283 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) memicu kritik tajam.
Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr Samsuardi menilai, publik perlu mencermati secara serius kemungkinan terjadinya pergeseran prioritas anggaran yang berpotensi mengorbankan kepentingan layanan kesehatan masyarakat.
Samsuardi secara terbuka menantang semua pihak untuk melakukan kroscek langsung terhadap dokumen perencanaan di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah ke mana proporsi anggaran iuran BPJS Kesehatan dalam usulan awal TAPA bergeser selama proses pembahasan APBA tahun 2026.
“Publik jangan hanya melihat angka akhir. Telusuri usulan awal, risalah pembahasan, dan keputusan final. Di situlah terlihat arah perubahan prioritas anggaran,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menyoroti indikasi bahwa sejumlah program teknis SKPA berpotensi berubah arah menjadi usulan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Jika benar terjadi secara masif, kondisi ini dinilai dapat menggeser fokus anggaran dari kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
Menurut Samsuardi, perdebatan mengenai iuran JKA tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik anggaran antara eksekutif dan legislatif.
Dalam praktiknya, pembahasan APBA kerap diwarnai negosiasi yang berujung pada penyesuaian pos belanja.
Namun, ia mengingatkan kompromi politik tidak boleh mengorbankan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan publik.
“Anggaran kesehatan adalah fondasi pelayanan dasar. Jika porsinya tergerus oleh tarik-menarik kepentingan, yang paling terdampak adalah masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi penuh terhadap dokumen perencanaan dan jejak perubahan alokasi anggaran.
Tanpa keterbukaan data, polemik berisiko berkembang menjadi saling tuding yang tidak produktif.
Sebaliknya, akses informasi yang jelas memungkinkan publik menilai secara objektif apakah alokasi iuran kesehatan tetap menjadi prioritas atau justru tersisih oleh program lain.
Di sisi lain, Samsuardi menilai sikap TAPA yang kerap mengambil jalan kompromi dalam pembahasan anggaran tidak semata-mata mencerminkan kelemahan eksekutif.
Menurutnya, langkah tersebut sering diambil untuk mencegah kebuntuan pengesahan APBA yang dapat melumpuhkan layanan publik.
“Jika APBA mandek, layanan publik lumpuh. Itu risiko besar yang harus dihindari,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa menjadikan hampir seluruh belanja non-rutin sebagai Pokir merupakan praktik yang perlu dikritisi secara terbuka.
Dalam situasi seperti itu, menurutnya, tidak adil jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pihak eksekutif tanpa menilai peran legislatif secara proporsional.
Samsuardi mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk aktif mengawal proses penganggaran daerah.
Ia menilai pengawasan publik yang kuat menjadi kunci agar APBA benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat, bukan sekadar hasil kompromi politik.
“Anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika kesehatan masyarakat terpinggirkan, kita harus berani bertanya: untuk siapa sebenarnya anggaran itu disusun,” pungkasnya.





















