Hukum

Eksploitasi Krueng Batee Iliek Berkedok Normalisasi, Advokat Nourman Ancam Proses Hukum

Banda Aceh, Infoaceh.net — Advokat Nourman Hidayat SH menyampaikan pernyataan keras terkait rencana normalisasi alur sungai di kawasan Krueng Batee Iliek, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, yang diduga diarahkan kepada sebuah perusahaan lokal.

Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi praktik eksploitasi material sungai yang berkedok normalisasi.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut Nourman, meski rencana itu diklaim sebagai aspirasi masyarakat dan tidak membebani biaya kepada warga, terdapat sejumlah persoalan serius dari sisi perizinan dan prosedur.

Ia menyoroti terbitnya surat izin dari unsur muspika yang ditandatangani aparat setempat, yang menurutnya berpotensi menjadi legitimasi kebijakan tanpa dasar hukum dan kajian teknis yang memadai.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Sebelumnya, Camat bersama Muspika Samalanga disebut telah menerbitkan surat izin kepada CV Akifa Jaya yang dipimpin Azwani atau dikenal sebagai Keuchik Ali, untuk melakukan normalisasi di Krueng Batee Iliek dengan alasan kepentingan masyarakat.

Nourman menilai langkah tersebut mengandung indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan membuka peluang eksploitasi material sungai secara ilegal yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

“Normalisasi sungai tidak boleh dijadikan kedok untuk aktivitas komersial terselubung atau pengambilan material ilegal. Krueng Batee Iliek bukan objek bisnis pribadi,” tegas Nourman Hidayat, Senin (16/2).

Ia mengungkapkan beberapa indikasi yang perlu diwaspadai, antara lain pengelolaan tanpa mekanisme tender yang transparan dan akuntabel, tidak adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbuka, potensi galian C ilegal dengan dalih normalisasi, serta risiko perubahan morfologi sungai yang dapat memperparah banjir.

Menurut Nourman, normalisasi tanpa dasar teknis dan hukum yang jelas justru dapat mempercepat kerusakan ekosistem sungai, menghilangkan fungsi resapan air, serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Bireuen.

Ia bahkan menilai hampir tidak ada mitigasi bencana dalam kebijakan tersebut.

“Hampir dapat dipastikan tidak ada mitigasi bencana atas keluarnya surat ini. Indikasi paling kuat adalah komersialisasi, bukan normalisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan penolakan terhadap rencana tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menekankan prinsip konservasi dan kepentingan publik.

Selain itu, Nourman mengaitkan persoalan ini dengan prinsip rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh yang mengedepankan mitigasi risiko, transparansi tata kelola, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya asas good governance, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Krueng Batee Iliek merupakan bagian penting dari sistem ekologis dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, erosi bantaran, kerusakan lahan pertanian, hingga meningkatkan risiko banjir bandang.

“Jika hari ini kita membiarkan praktik ilegal atas nama normalisasi, maka kita sedang menanam bencana untuk anak cucu kita. Saya tolak itu,” kata Nourman.

Ia juga mendesak pihak berwenang memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan surat izin tersebut, termasuk keuchik, camat, kapolsek, dan danramil yang ikut menandatangani.

“Tidak ada cerita. Mereka pasti tahu apa yang terjadi dan ada indikasi kuat keterlibatan bersama dalam pelanggaran ini. Hentikan kegiatan itu atau kami akan menempuh proses hukum,” tegas Nourman.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Beri Komentar

Artikel Terkait