Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik integritas yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh kian memantik sorotan tajam publik.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman, menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menggerus wibawa pemerintahan dan merusak disiplin birokrasi.
Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menguji integritas pejabat yang menjadi pusat polemik.
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Dr Nasrul menyebut kegaduhan dua bulan terakhir mencerminkan lemahnya respons kelembagaan terhadap isu yang menyentuh ranah etik pejabat publik.
Ia menilai pembiaran justru memperpanjang spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan.
“Jika persoalan yang menyangkut integritas pejabat tinggi hanya direspons dengan diam, maka publik berhak membaca itu sebagai kegagalan tata kelola. Birokrasi tidak boleh dipimpin oleh bayang-bayang kontroversi,” tegas Dr Nasrul melalui keterangan tertulis, Senin (16/2).
Ia mengingatkan, posisi Sekda sebagai komando administratif aparatur sipil negara (ASN) menjadikan dampak polemik ini bersifat sistemik.
Menurutnya, keraguan terhadap integritas pimpinan dapat memicu demoralisasi hingga pembangkangan administratif terselubung di tingkat bawah.
“ASN bekerja dengan rujukan teladan struktural. Jika standar etik di pucuk kepemimpinan terlihat longgar, maka disiplin di lapisan bawah ikut melemah. Ini ancaman nyata terhadap ketertiban administrasi negara,” ujarnya.
Dr Nasrul juga menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap tata kelola fiskal daerah. Ia menyebut energi birokrasi yang terpecah akibat polemik dapat memperlambat koordinasi lintas perangkat daerah dan mengganggu percepatan realisasi anggaran.
“Ketika fokus pimpinan tersita oleh polemik personal, keputusan strategis berisiko tertunda. Jika ini berimbas pada serapan anggaran, maka yang dirugikan bukan pejabat, melainkan rakyat,” ujar Dr Nasrul.
Ia menambahkan, ketidakjelasan sikap kelembagaan juga dapat mengikis kepercayaan mitra pembangunan terhadap stabilitas tata kelola Pemerintah Aceh.
“Integritas pejabat publik adalah mata uang kepercayaan. Ketika nilainya merosot, investor dan mitra strategis membaca sinyal ketidakpastian,” jelasnya.
Karena itu, Dr Nasrul menilai pembentukan Pansus bukan sekadar langkah politik, melainkan mekanisme pengawasan untuk memastikan transparansi serta menjaga marwah pemerintahan daerah.
“Pansus harus dipandang sebagai instrumen klarifikasi institusional, bukan alat kompromi. Jika DPRA abai, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi pemerintahan itu sendiri,” kata Nasrul.
Nasrul Zaman menegaskan, transparansi dan keberanian mengambil langkah pengawasan merupakan ujian integritas lembaga legislatif dalam menjaga kepercayaan publik.
“Marwah pemerintah tidak dijaga dengan pembiaran, tetapi dengan akuntabilitas. Jika ada keraguan etik, uji secara terbuka. Itulah cara negara menunjukkan kewibawaannya di mata masyarakat dan dalam kerangka tata kelola di Indonesia,” tambahnya.
Desakan tersebut menambah tekanan publik agar polemik yang telah berlarut-larut segera ditangani secara institusional, bukan dibiarkan menjadi riuh tanpa kepastian.





















