In-Depth Report

Mualem dan Safrizal Berbagi Izin Tambang di Tahun Bencana

Tanggal 26 November 2025 menjadi salah satu hari paling muram dalam catatan kebencanaan Aceh pascareformasi. Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak dini hari berubah menjadi banjir bandang dan juga menyebabkan longsor.

Air bercampur lumpur dan material kayu menghantam permukiman, memutus jalan provinsi, merusak jembatan penghubung antar-gampong, dan memaksa ratusan ribuan warga mengungsi.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Tiga bulan berselang, sebagian korban masih bertahan di tenda-tenda darurat pengungsian dan hunian sementara.

Di sejumlah titik, anak-anak belajar dalam ruang darurat. Petani kehilangan sawah yang tertimbun lumpur, sementara sektor usaha lain juga kesulitan mengakses jalur distribusi akibat infrastruktur yang rusak.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pemulihan berjalan, tetapi luka sosial dan ekonomi belum benar-benar pulih.

Di tengah suasana itu, publik dikejutkan laporan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang menyebutkan bahwa sepanjang 2025 Pemerintah Aceh menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 44.585 hektare.

Angka ini disebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Delapan izin diterbitkan pada Januari 2025 saat Aceh masih dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA.

Dua belas lainnya keluar pada Oktober hingga November 2025, di era Gubernur Aceh Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem.

Lonjakan izin tersebut terjadi pada tahun yang sama ketika Aceh menghadapi salah satu bencana hidrometeorologi paling berat dalam satu dekade terakhir.

Peta Konsesi: Dari Emas hingga Batubara

Berdasarkan data yang dihimpun, izin-izin tersebut mencakup berbagai komoditas strategis: emas, batubara, bijih besi, tembaga hingga kuarsa.

Beberapa di antaranya adalah:

PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 ha, Aceh Jaya)

PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 ha, Aceh Barat Daya)

PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 ha, Aceh Singkil)

PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 ha, Aceh Singkil)

PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 ha, Aceh Barat)

PT Kingston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 ha, Aceh Selatan)

PT Qasas Sabang Berjaya (kuarsa, total lebih 5.700 ha dalam dua konsesi di Aceh Jaya).

Secara geografis, sebagian wilayah konsesi berada di kawasan perbukitan dan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi penyangga ekologis wilayah hilir.

Direktur IDeAS, Munzami HS, menyatakan lonjakan izin tersebut terjadi dalam konteks ekologis yang sedang rapuh.

“Pada 26 November 2025, hampir seluruh Aceh diterjang banjir bandang. Namun izin-izin tambang tetap keluar dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang dalam rapat kabinet menyebut sepanjang 2025 tidak ada izin tambang baru terbit secara nasional. Jika demikian, menurut Munzami, 20 IUP di Aceh perlu klarifikasi terbuka.

Secara hukum, penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi. Namun secara moral dan ekologis, keputusan tersebut tak dapat dilepaskan dari momentum kebencanaan yang sedang dihadapi rakyat.

Literatur tata ruang dan kebencanaan menunjukkan hubungan antara perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan skala besar, dan peningkatan risiko banjir bandang.

Deforestasi di wilayah hulu mempercepat limpasan air permukaan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta menurunkan daya resap tanah.

Aceh memiliki bentang alam pegunungan Bukit Barisan dan sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang sensitif terhadap gangguan ekologis. Banyak konsesi tambang berada di kawasan hulu dan wilayah tangkapan air—area yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat hilir.

Meski tidak adil menyimpulkan seluruh izin tambang otomatis menjadi penyebab banjir, akumulasi konsesi puluhan ribu hektare dalam satu tahun di tengah kapasitas pengawasan terbatas memunculkan tanda tanya besar.

Pertambangan pada tahap eksplorasi memang belum selalu berarti pembukaan lahan besar-besaran. Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan fase eksplorasi kerap menjadi pintu masuk perubahan bentang alam yang masif ketika berlanjut ke eksploitasi.

Karena itu, setiap IUP seharusnya didahului Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) komprehensif, termasuk kajian risiko bencana dan dampak kumulatif antarwilayah. Bukan sekadar formalitas administratif.

IDeAS mendesak lembaga pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait, menelusuri proses penerbitan izin dari aspek tata ruang, kepatuhan administrasi, hingga potensi konflik kepentingan.

Mereka juga meminta DPRA, khususnya Pansus Minerba, menjalankan fungsi kontrol secara serius.

Dalam banyak studi ekonomi politik sumber daya alam, daerah kaya tambang sering terjebak paradoks: pertumbuhan tak merata, konflik lahan meningkat, dan kerusakan lingkungan lebih cepat daripada perbaikan kesejahteraan.

Aceh membutuhkan investasi untuk membiayai pemulihan dan membuka lapangan kerja. Namun pilihan model investasi menjadi pertanyaan mendasar: apakah tetap bertumpu pada ekonomi ekstraktif berbasis pembukaan lahan luas, atau beralih ke ekonomi berkelanjutan yang menjaga hutan sebagai benteng terakhir dari bencana?

Air mata Aceh hari ini bukan sekadar tentang rumah hanyut atau sawah rusak. Ia adalah cermin tentang arah pembangunan.

Banjir 26 November 2025 semestinya menjadi titik refleksi kebijakan ruang dan tata kelola sumber daya alam. Tanpa evaluasi menyeluruh, musim hujan berikutnya berpotensi membawa kisah serupa.

Dan jika itu terjadi, seperti yang berulang kali terbukti, yang paling terdampak adalah rakyat kecil—mereka yang paling sedikit menikmati hasil bumi, tetapi paling besar menanggung risikonya.

Pemerhati intelijen dan kebijakan publik, Sri Radjasa MBA menyebutkan bahwa sejumlah konsesi berada di kawasan hulu yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air.

“Ketika wilayah hulu dibuka tanpa kontrol ketat, maka masyarakat hilir yang pertama merasakan dampaknya,” ujarnya.

Hubungan Deforestasi dan Risiko Bencana

Bencana memang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun banyak studi tata ruang dan kebencanaan menunjukkan korelasi antara deforestasi, pembukaan lahan skala besar, dan peningkatan risiko banjir bandang.

Perubahan tutupan hutan mempercepat limpasan air permukaan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta mengurangi daya resap tanah.

Dalam konteks perubahan iklim yang memicu curah hujan ekstrem lebih sering, kerentanan tersebut menjadi berlipat.

Aceh memiliki karakter bentang alam pegunungan dan perbukitan yang sensitif terhadap gangguan ekologis. Ketika kawasan hulu mengalami tekanan, dampaknya dapat menjalar cepat ke wilayah hilir dalam bentuk banjir bandang maupun longsor.

Meski demikian, tidak ada kesimpulan langsung bahwa seluruh izin tambang menjadi penyebab banjir 26 November 2025. Faktor cuaca ekstrem tetap menjadi variabel utama.

Namun akumulasi konsesi seluas puluhan ribu hektare dalam satu tahun, di tengah kapasitas pengawasan yang terbatas, memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan tata ruang.

Legalitas vs Moralitas Kebijakan

Secara hukum, penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi pertambangan dan otonomi khusus Aceh. Proses administratif, termasuk persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Namun dalam perspektif tata kelola publik, legalitas administratif tidak otomatis menjawab aspek moral dan ekologis. Terlebih ketika kebijakan tersebut lahir dalam konteks pascabencana.

Transparansi menjadi isu krusial. Publik belum sepenuhnya mengetahui sejauh mana kajian risiko bencana dan dampak kumulatif antarwilayah dilakukan sebelum izin diterbitkan.

Evaluasi terhadap daya dukung lingkungan dan kesiapan pengawasan lapangan juga belum banyak dipublikasikan secara terbuka.

Sebagian perusahaan penerima izin juga relatif minim rekam jejak publik di sektor pertambangan, sehingga memunculkan kekhawatiran soal kapasitas teknis dan komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan.

Paradoks Sumber Daya

Aceh bukan wilayah miskin sumber daya. Namun dalam literatur ekonomi politik, daerah kaya sumber daya alam kerap menghadapi paradoks: pertumbuhan tidak merata, konflik lahan meningkat, dan kerusakan lingkungan menggerus manfaat jangka panjang.

Di sisi lain, kebutuhan investasi untuk pemulihan pascabencana sangat besar. Infrastruktur harus dibangun ulang, hunian tetap dipercepat, dan lapangan kerja diciptakan.

Pertanyaannya kemudian menjadi mendasar: model pembangunan seperti apa yang ingin dipilih?

Apakah pola ekstraktif berbasis pembukaan lahan luas yang menjanjikan pemasukan cepat, atau pendekatan ekonomi berkelanjutan yang menempatkan hutan sebagai benteng terakhir perlindungan ekologis?

Banjir bandang 26 November 2025 semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pertambangan. Pemerintah daerah, DPRA, dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap izin selaras dengan keselamatan warga serta daya dukung lingkungan.

Tanpa pengawasan independen dan transparansi yang kuat, sektor tambang berisiko menjadi arena rente segelintir elite.

Sementara masyarakat di bantaran sungai dan wilayah pesisir tetap menjadi pihak yang paling rentan.

Air mata Aceh hari ini bukan semata tentang rumah yang hanyut atau sawah yang rusak. Ia adalah refleksi tentang arah pembangunan.

Jika kebijakan ruang dan izin tambang tidak dievaluasi secara komprehensif, bukan tidak mungkin musim hujan berikutnya kembali menghadirkan duka.

Dan seperti yang berulang kali terjadi, mereka yang paling sedikit menikmati hasil bumi justru menjadi pihak yang paling besar menanggung risikonya.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Beri Komentar

Artikel Terkait