INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

PNS dan Tenaga Kontrak Tolak Divaksin Diancam Hukuman, Gubernur Nova Dinilai Salah Kaprah

Last updated: Minggu, 7 Februari 2021 23:41 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Sekda Aceh Taqwallah didampingi Plt Direktur RSUDZA dr Endang Mutiawati memantau vaksinasi tenaga kesehatan di RSUDZA, Ahad (7/2)
SHARE

Banda Aceh — Kebijakan Pemerintah Aceh yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak disertai ancaman hukuman bagi mereka yang tidak tersedia menuai kritikan

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M.Kes Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh sebagai kebijakan yang salah kaprah.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Kebijakan dalam Ingub ini memperlihatkan kalau Pemerintah Aceh itu tidak mampu mengelola “trust” dari jajarannya sehingga harus membuat surat “paksaan” yang memperlihatkan kesewenang wenangan,” ujar Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Ahad (07/02/2021).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, kalau sudah begitu kebijakan gubernur, maka jelas sudah kalau Pemerintah Aceh tidak mampu mendapat “trust” dari warga masyarakat Aceh umumnya.

“Hal ini betul-betul telah mempertontonkan pemimpin dengan kemampuan memimpin yang minim, nge-bos dan otoriter,” ungkapnya.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Dalam Ingub Aceh Nomor 02/INSTR/2021 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2021 tersebut juga dibuatkan form yang harus diisi oleh ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh.

Jika tidak bersedia divaksin Covid-19 sekaligus pemaksaan kesediaan dihukum pecat atau diberhentikan sebagaI PNS dan Tenaga Kontrak.

“Harusnya sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat maka Gubernur Aceh itu harus bisa dekat dan menyelami persoalan sehingga mengetahui mengapa vaksinasi Covid-19 tidak berjalan seperti yang diharapkan bukan main ancam-mengancam akan dipecat dan diberhentikan,” sebutnya.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Nasrul Zaman juga menambahkan, jika rendahnya jumlah tenaga kesehatan yang divaksin covid-19 di Aceh, itu terjadi bukan serta merta.

- ADVERTISEMENT -

Tetapi merupakan akumulasi dari metode dan tata kelola penanganan Covid-19 di Aceh yang sejak awal sudah amburadul.

Serta trust atau kepercayaan dari warga yang rendah serta penerapan protokol kesehatan yang tidak berjalan sama sekali.

“Oleh karena itu saya mengusulkan, sebelum ancam mengancam dilakukan ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya kemudian baru diajak partisipasinya agar mau divaksin covid-19,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Sekdes Cot Puuk Bireuen Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas
Next Article Anara Desky Terpilih Aklamasi Pimpin Partai Hanura Banda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?