Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan Wikimedia. Akses terhadap situs utama dan berbagai konten informasi masih tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
“Akses ke laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi sehingga pengguna tidak dapat login maupun membuat akun baru,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2/2026).
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat masih bisa membaca dan memanfaatkan informasi yang tersedia di Wikimedia. Namun aktivitas yang memerlukan akun pengguna seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan hingga proses administrasi diselesaikan.
Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital, baik dari dalam maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia, untuk melakukan pendaftaran resmi.
Kemkomdigi menyebutkan pemberitahuan kepada Wikimedia telah disampaikan sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan batas waktu hingga 20 Januari 2026. Namun hingga pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
Menurut Alexander, pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola digital untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan yang beroperasi di Indonesia.
Kemkomdigi menyatakan pembatasan akan dicabut apabila Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa pengecualian.



















