Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang mencakup aparatur sipil negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
THR bagi aparatur negara akan dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari atau pada pekan pertama Ramadan.
Penerima THR aparatur negara terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan. Pemerintah menegaskan kebijakan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai sekitar 26,5 juta orang. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun dan diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional selama periode Lebaran.
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek daring. Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima bonus dengan total nilai sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Penyaluran bonus tersebut diharapkan dilakukan lebih awal, yakni sekitar dua minggu sebelum Lebaran atau paling lambat sepekan sebelumnya.
Kebijakan THR dan bonus Lebaran ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri, yang juga mencakup diskon transportasi, bantuan pangan, serta kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur negara untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.

















