Banda Aceh, Infoaceh.net — Meski memiliki potensi besar melalui instrumen zakat, infak, sedekah dan wakaf, keuangan sosial syariah dinilai belum sepenuhnya mampu menjadi solusi konkret dalam menghadapi risiko bencana dan krisis ekonomi masyarakat.
Lemahnya integrasi kelembagaan hingga belum optimalnya keterlibatan sektor keuangan syariah menjadi tantangan utama yang masih dihadapi.
Isu tersebut mengemuka dalam webinar internasional yang digelar Program Studi Doktor Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (21/5/2026), yang membahas penguatan ketahanan ekonomi dan perlindungan sosial berbasis Islamic Social Finance (ISF) dalam pembiayaan risiko bencana.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Perlindungan Sosial melalui Integrasi Islamic Social Finance dalam Pembiayaan Risiko Bencana” itu berlangsung secara hybrid di Theater Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry serta melalui Zoom Meeting.
Webinar menghadirkan akademisi, praktisi industri keuangan syariah, hingga narasumber internasional dari Malaysia.
Hadir sebagai pembicara utama Prof Dr Nilam Sari, Prof Dr Hafas Furqani (Dekan FEBI UIN Ar-Raniry), Vice President and Head of Division Syariah Advisory and Assurance Maybank Indonesia Dr Muhammad Faisal Muchtar, serta akademisi asal Malaysia Dr Zairy Bin Zainol. Diskusi dipandu Dr Hendra Syahputra.
Dalam paparannya, Prof Dr Nilam Sari menegaskan bahwa penguatan Islamic Social Finance harus menjadi perhatian serius, terutama di daerah rawan bencana seperti Aceh.
Menurutnya, potensi besar keuangan sosial Islam selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana secara berkelanjutan.
“Integrasi Islamic Social Finance perlu diperkuat agar mampu membantu pemulihan ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana secara berkelanjutan,” ujar Nilam.
Ia menilai, selama ini pola pemulihan ekonomi korban bencana masih sangat bergantung pada bantuan pemerintah yang umumnya bersifat jangka pendek. Akibatnya, banyak masyarakat terdampak kesulitan membangun kembali stabilitas ekonomi setelah masa tanggap darurat berakhir.
Menurut Nilam, instrumen seperti zakat, wakaf produktif, serta pembiayaan sosial syariah sebenarnya dapat menjadi penyangga ekonomi masyarakat rentan jika dikelola secara sistematis dan terintegrasi dengan kebijakan mitigasi risiko bencana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada lemahnya koordinasi antar lembaga. Pengelolaan zakat, wakaf, lembaga filantropi Islam, hingga institusi keuangan syariah masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terkoneksi dalam sistem perlindungan sosial yang utuh.
“Penguatan ketahanan ekonomi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi antara lembaga sosial, lembaga keuangan syariah, hingga institusi komersial,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Prof Dr Hafas Furqani yang menyoroti pentingnya sistem manajemen risiko sosial di tengah meningkatnya ancaman krisis ekonomi global dan bencana alam.
Menurut Hafas, ketahanan ekonomi tidak cukup diukur dari pertumbuhan semata, melainkan juga kemampuan negara dan masyarakat menyediakan sistem perlindungan ketika krisis terjadi.
“Ketika ekonomi tumbuh, kita perlu menyiapkan sistem perlindungan sosial dan manajemen risiko. Instrumen keuangan sosial Islam menjadi bagian penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketidakstabilan ekonomi maupun bencana dapat berdampak langsung pada kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Penurunan pendapatan sering kali berimbas pada akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga ketahanan pangan keluarga.
Karena itu, menurutnya, ekonomi syariah tidak boleh dipahami sebatas transaksi bisnis dan sektor perbankan, tetapi juga harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kondisi darurat.
Dari sektor industri, Dr Muhammad Faisal Muchtar menilai perbankan syariah perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata kepada masyarakat terdampak bencana.
“Bank syariah harus hadir dan terlihat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembiayaan dan penguatan ketahanan ekonomi masyarakat terdampak bencana,” katanya.
Faisal menjelaskan, sektor keuangan syariah tidak cukup hanya fokus pada pembiayaan konsumtif atau bisnis semata, tetapi juga harus ikut membangun ekosistem ekonomi hijau (green ecosystem) melalui pembiayaan berkelanjutan dan program mitigasi lingkungan.
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan kontribusi sektor keuangan syariah dalam pembiayaan risiko bencana masih relatif terbatas. Belum banyak skema pembiayaan yang secara khusus dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Sementara itu, akademisi asal Malaysia, Dr Zairy Bin Zainol, memaparkan pengalaman negaranya dalam membangun sistem Islamic Social Finance berbasis kebencanaan.
Menurut Zairy, Malaysia menghadapi ancaman bencana yang cukup kompleks, mulai dari banjir musiman, tanah longsor hingga badai tropis yang berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi nasional.
“Bencana bukan hanya memberi dampak kepada individu, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap ekonomi negara sehingga membutuhkan sistem perlindungan sosial yang kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan penguatan perlindungan sosial di Malaysia sangat bergantung pada integrasi pemerintah, lembaga zakat, institusi wakaf, sektor swasta, dan lembaga keuangan agar respons terhadap bencana tidak berjalan parsial.
Dalam sesi diskusi, para narasumber sepakat bahwa penguatan integrasi antar lembaga menjadi pekerjaan rumah besar agar keuangan sosial syariah tidak berhenti sebagai konsep akademik, melainkan benar-benar menjadi solusi nyata menghadapi risiko bencana.
Bagi Aceh, isu ini dinilai sangat relevan. Sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang menghadapi bencana besar, termasuk tsunami 2004, kebutuhan membangun sistem ketahanan ekonomi berbasis komunitas dan nilai-nilai syariah menjadi semakin penting.
Namun pertanyaan kritis tetap muncul: apakah potensi besar keuangan syariah akan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan nyata, atau kembali berhenti sebagai diskusi di ruang seminar?
Webinar internasional tersebut diikuti mahasiswa, akademisi, dosen, serta masyarakat umum yang antusias mengikuti pembahasan tentang masa depan ekonomi syariah dalam memperkuat perlindungan sosial berbasis risiko bencana.


















